Mengejutkan!, 10 Hari Gelar Operasi Pekat Ramadan, Polres Serang Kota Amankan Ribuan Miras dan Benda Ini

14 April 2021, 19:44 WIB
Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama menyampaikan bahwa dalam Operasi Pekat yang dilakukan Polres Serang Kota mengamankan sebanyak ribuan botol miras dan petasan di Kota Serang. /Kabar Banten/Frely Rahmawati

KABAR BANTEN – Kepolisian Resor atau Polres Serang Kota menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2021 sejak tanggal 5-14 April 2021 sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat di bulan Ramadan.

Perwira Urusan Humas Polres Serang Kota, Aipda Taufik Purnama, S.Pd.I mengatakan, dalam Operasi Pekat Maung 2021, pihaknya menyasar berbagai hal yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Pelaksanaan Operasi Pekat oleh Polres Serang Kota dimulai sejak sebelum Ramadan hingga hari ini. Menyasar berbagai penyakit masyarakat yang menggangu ketertiban masyarakat seperti minuman keras, prosititusi, petasan, balap liar, dan gangguan-gangguan lainnya,” ujarnya saat ditemui Kabar-Banten.com di Mapolres Serang Kota, Rabu, 14 April 2021.

Dalam Operasi Pekat Maung 2021 tersebut, kata dia, pihaknya melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang masih buka dan penerapan protokol kesehatan. Ada pun untuk penutupan, kewenangannya ada pada Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Satpol PP.

Baca Juga: Polresta Siapkan Pengamanan Ramadan hingga Larangan Mudik, Berikut Lokasi Penyekatan di Kabupaten Tangerang

Aipda Taufik Purnama menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan dalam Operasi Pekat Maung 2021 yang sudah digelar sebelum Ramadan, pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras (Miras) berbagai macam merk sebanyak 1.500 botol.

Sebelum menggelar Operasi Pekat Maung 2021, kata dia, dalam beberapa bulan terakhir selama pandemi, pihaknya telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras termasuk oplosan dan tuak.

Selain Miras, pihaknya juga melakukan razia toko petasan di Kota Serang, dan berhasil menyita sebanyak 2.273 petasan dari dua tempat yang berbeda, yakni di Kelapa Dua sebanyak 2.240 petasan dan di Trondol sebanyak 29 petasan.

Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Satpol PP Kota Serang Temukan Rumah Makan Membandel, Diduga Tetap Buka Saat Siang Hari

Adapun untuk razia di tempat-tempat hiburan sebelum bulan Ramadan tepatnya tanggal 11 April 2021, pihaknya berhasil mengamankan 15 pasangan bukan suami istri di salah satu hotel yang ada di Kota Serang.

“Dalam razia di salah satu hotel di Kota Serang ini, kita mengamankan 15 pasangan yang bukan suami istri, lalu kita berikan imbauan, arahan, dan meminta mereka membuat pernyataan dari kedua belah pihak, lalu kita pulangkan setelah masing-masing dijemput pihak keluarga,” ujarnya.

Selain itu, dalam Operasi Pekat tersebut, pihaknya juga turut mendampingi Satpol PP dalam melakukan penyegelan 12 tempat hiburan malam di Kota Serang.

Baca Juga: Polres Serang Kota dan Pemkot Tingkatkan Pemantauan Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas

Untuk penutupan dan penyegelan, kata dia, kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka Polres Serang Kota dan juga Kodim, turut mendampingi proses penyegelan 12 tempat hiburan malam.

“Ya, operasi Pekat yang kita lakukan ini buat apa, tujuannya sebagai upaya dalam menciptakan situasi bulan Ramadan yang kondusif, sehingga masyarakat dapat aman dan nyaman beribadah selama bulan Ramadan ini,” ujar Aipda Taufik Purnama.

Sebagai Informasi, setelah selesai melakukan Operasi Pekat, Polres Serang Kota juga sedang melangsungkan Operasi Keselamatan di jalan raya sejak Tanggal 12-25 April 2021.

Adapun hal-hal yang diperhatikan dalam Operasi Keselamatan yang digelar Polres Serang Kota, di antaranya yakni surat-surat kendaraan, penggunaan sabuk pengaman, termasuk juga penerapan protokol kesehatan.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler