Sudah 6 Orang PNS Siap Maju Jadi Calon Kades di Kabupaten Serang

16 April 2021, 16:18 WIB
Foto Kepala Bidang Bangrir Surtaman. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sebanyak enam orang Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang akan maju sebagai calon kepala desa dalam Pilkades serentak 2021.

Hal tersebut terungkap setelah ke enam orang itu mengajukan izin kepada Pemda.

Kepala Bidang Pengembangan Karir atau Bangrir BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan sampai saat ini sudah ada enam orang yang akan maju dalam Pilkades serentak dari kalangan PNS.

Baca Juga: 207 Desa di Pandeglang Gelar Pilkades Serentak, Plh Bupati Tugaskan Ini ke Camat

"Sudah ada enam orang," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 16 April 2021.

Surtaman mengatakan, ke enam orang tersebut merupakan PNS yang bertugas di kecamatan dan sebagai guru. Mereka berasal dari kecamatan Kibin, Kopo dan Jawilan.

Ia mengatakan bagi PNS yang hendak maju dalam Pilkades mereka harus mengajukan izin pencalonan kepada Pemda. Prosesnya, yang bersangkutan datang ke panitia pilkades tingkat desa.

Kemudian ia akan diberikan pengantar untuk dibawa ke BKPSDM untuk pengajuan izin. Setelah itu BKPSDM akan memproses surat izin tersebut.

"BKPSDM proses, jadilah surat izin tandatangan bupati. Untuk waktunya cepet lah," ucapnya.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Digelar Juli 2021

Selain ke enam PNS tersebut Surtaman mengatakan saat ini belum ada lagi PNS lain yang berkonsultasi untuk kemungkinan maju dalam Pilkades.

"Belum ada lagi (yang konsultasi)," katanya.

Sebelumnya Surtaman mengatakan, bagi PNS yang terpilih menjadi kades mereka nantinya bukan cuti melainkan akan diberhentikan dari jabatan negerinya. Jika ia staf maka akan diberhentikan dari staf tersebut.

"Selanjutnya ditempatkan jadi kades, selama jadi kades dia berhak dapat hak kepegawaian seperti gaji, tunjangan kecuali tunjangan jabatan dan TPP, bahkan bisa naik pangkat juga," tuturnya.

Sesuai keputusan kepala BKN, kata pria yang hobi naik gunung tersebut yang tidak boleh diberikan kepada PNS kades tersebut adalah tunjangan jabatan dan tunjangan TPP.

"(Jadi gajinya dobel) Karena dia PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan ditempatkan sebagai kades, kalau di desa ada honor," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler