Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kota Serang, Satu Orang Luka Kena Bacok, 11 Anggota Geng Diamankan Polisi

21 April 2021, 14:30 WIB
Sekelompok remaja dan sejumlah senjata tajam yang digunakan saat tawuran dua kelompok remaja berhasil diamanakan Polres Serang Kota. /Dok. Polres Serang Kota

KABAR BANTEN - Aksi tawuran dua kelompok remaja di daerah Kasemen, Kota Serang pada Senin, 19 April 2021 dini hari, meresahkan masyarakat.

Aksi tawuran dua kelompok remaja tersebut, melibatkan kelompok All Star yang anggotanya berasal dari Kecamatan Kasemen Kota Serang, dan kelompok Barisan Ogah Mundur (BOM) yang anggotanya berasal dari Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

Dalam aksi tawuran dua kelompok remaja itu, menyebkan satu korban luka yang berasal dari kelompok BOM terkena bacokan.

Baca Juga: RANS Cilegon FC Rekrut Penyerang Berusia 44 Tahun, Cristian Gonzales Sudah tak Sabar Merumput

Atas aksi tawuran dua kelompok remaja, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil mengamankan 11 remaja yang diduga pelaku aksi tawuran.

"Karena adanya tawuran sekelompok pemuda bermotor yang menyebabkan korban luka, kami berhasil mengamankan 11 orang, selebihnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhammad Nandar, S.IK.,

Lebih lanjut, AKP Nandar menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tawuran antar kelompok tersebut

Baca Juga: Ramai Soal Dana Hibah Ponpes, HMI Jabodetabeka-Banten Pertanyakan Keanehan Dugaan Pesantren Fiktif

"Dari para pelaku, sementara ini polisi baru menyita dua celurit dan golok sisir (gosir) yang digunakan dalam tawuran dan membacok korbannya," ujarnya pada awak media pada Selasa, 20 April 2021.

Dari 11 orang yang ditangkap tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni IS (17), AI (18), dan AJ (22).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melakukan pembacokan terhadap kelompok BOM.

"Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 170 KUH Pidana juncto Undang-undang darurat, ancaman 9 tahun kurungan penjara,"ucapnya.

Baca Juga: Dorong Kemajuan UMKM, bank bjb Jalin Kerjasama dengan ITC Group

Berdasarkan keterangan, pelaku AI (18) mengakui dirinya kerap membawa celurit untuk melindungi diri.

Hika ada yang menyerangnya, dia akan menggunakan celurit untuk melindungi diri.

"Pakai celurit untuk jaga-jaga sama menyerang orang," ujarnya.

Sementara, pelaku lainnya, yakni IS (17) mengaku bahwa dirinya membacok korban menggunakan golok sisir (gosir) yang dibuatnya dari baja ringan, kemudian dibuat runcing layaknya gergaji.

Baca Juga: Rendam Ratusan Hektare Sawah, Dewan Lebak Kritisi Desain Proyek Jalan Tol Serang-Panimbang

Adapun pelaku lainnya, AI (18) dan AJ (22), membacok korban menggunakan celurit.

"Ada 20 an orang yang ikut dikelompok saya. Saya cuma di ajak sama temen. Ada dua orang yang saya lihat ikut ngebacok," kata pelaku IS mengungkapkan.

Terakhir, polisi menghimbau untuk warga masyarakat, jika ada yang melihat sekelompok pemuda membawa senajata tajam, maka bisa melaporkan ke polisi.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler