Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkot Serang Larang Buka Puasa Bersama dan Halal Bihalal

5 Mei 2021, 16:42 WIB
logo kota serang /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan melarang masyarakat Kota Serang untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama dan adanya kegiatan halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Larangan kegiatan buka puasa bersama tersebut merupakan tindaklanjut terkait surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan, Pemkot Serang selaku pemerintah daerah harus mengikuti aturan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait larangan buka puasa bersama.

"Tentu kami akan tindaklanjuti, karena itu kan larangan dari pusat, dari Mendagri, kami di daerah harus mengikuti," katanya, Rabu 5 Mei 2021.

Pelarangan tersebut, dia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran dari Mendagri tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami pun akan mengikuti dan mendukung itu, untuk menekan adanya penularan Covid-19," ucapnya.

Baca Juga: Dinilai Bisa Menjadi Penyebab Naiknya Kasus Covid-19, Pemkot Tangerang Keluarkan Larangan Buka Bersama

Meski demikian, dia menjelaskan, tradisi masyarakat Kota Serang sejak dulu adalah menyambangi sanak keluarga dan tetangga, serta teman terdekat.

"Tapi yang perlu kita ketahui, tradisi atau budaya seperti open house sejak tahun lalu memang tidak ada, namun masyarakat kita tidak bisa seperti itu. Apakah nanti ketika masyarakat datang harus kami usir, kan tidak mungkin," ujarnya.

Maka dari itu, Pemkot Serang, terutama dirinya, akan menyiasati hal tersebut, sehingga silaturahmi kepada masyarakat tetap bisa dilakukan.

"Tentu, nanti akan kami siasati, tapi bukan berarti kami melanggar aturan, namun kami tetap akan melakukan pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan jauh lebih ketat lagi," ucapnya.

Baca Juga: Potensi Kerumunan di Akhir Ramadan, Satgas Kota Serang Siapkan Dua Jurus Jitu, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

Larangan itu, kata Subadri, dirasa penting dilakukan sebagai antisipasi adanya penyebaran Covid-19 yang bisa membludak seperti di Negara India.

"Maka dari itu, kita sebagai masyarakat, khususnya kami pemerintah kota melarang dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik, termasuk juga masyarakat," tuturnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan patroli di sejumlah rumah makan agar tidak melanggar peraturan.

"Tapi tetap, kami pun tidak boleh arogan. Jadi kami akan melakukan pendekatan dulu, persuasif kepada mereka (pengusaha rumah makan)," katanya.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Warga Kota Serang Dilarang Mudik ke Tangerang Raya

Menurut dia, selama pemilik rumah makan dan masyarakat taat terhadap peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, buka bersama tidak dipermasalahkan.

"Tapi kami juga bukan memperbolehkan, karena kan ada aturan dan batasan-batasannya. Intinya terapkan protokol kesehatan, dan tidak melebihi kapasitas, itu saja," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, sesuai dengan surat edaran dari Mendagri seluruh kepala daerah di kabupaten/kota di Provinsi Banten tidak boleh melaksanakan kegiatan halal bihalal.

"Tidak boleh, seluruh kepala daerah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan open house atau pun halal bihalal dan buka puasa bersama," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler