Baru Dua Hari Buka, Objek Wisata di Banten Ditutup, Pengelola Pantai Bagedur Keluhkan Hal Ini

16 Mei 2021, 11:03 WIB
Mobil Dinas Polres Lebak tutup akses pintu masuk tempat wisata Pantai Bagedur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Minggu, 16 Mei 2021. /Dok. Pengelola Obyek Wisata Pantai Bagedur Mumu Mahmudin

KABAR BANTEN - Destinasi wisata Pantai Bagedur, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ditutup sementara selama 2 pekan terhitung 15 - 30 Mei 2021.

Penutupan sementara destinasi wisata Pantai Bagedur merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor : 556 l901 DIsPAR /202 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021
di Povinsi Banten.

Selain Pantai Bagedur, semua destinasi wisata di Kabupaten Lebak dan di Banten juga turut ditutup sementara.

Baca Juga: Wisatawan Membludak, Gubernur Banten Keluarkan Instruksi, Seluruh Destinasi Wisata Ditutup!

"Baru juga dibuka dua hari sudah datang instruksi gubernur untuk menutup destinasi wisata. Dengan terpaksa dan berat hati maka Pantai Bagedur sementara ditutup," kata Pengelola Wisata Pantai Bagedur Mumu Mahmudin kepada Kabar Banten, Minggu, 16 Mei 2021.

Mumu menyangkan, intruksi Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor : 556 l901 DIsPAR /202 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 diterbitkan secara mendadak tanpa ada kompromi dengan pelaku wisata.

Intruksi itu tidak akan berimbas terhadap Gubernur Banten.

Baca Juga: Jalur Wisata Macet Parah, Bupati Serang Bilang Begini

"Tapi berimbas langsung terhadap pelaku usaha di Pantai Bagedur. Ekonomi mereka menjadi makin terpuruk karena imbas dari ditutupnya destinasi wisata maka harus menanggung kerugian capai ratusan juta rupiah," katanya.

Para pelaku usaha harus menanggung kerugian dua kali lipat karena sebagian besar modal untuk memulai usahanya dari hasil pinjaman.

Jumlah pedagang atau pelaku usaha khusus di Pantai Bagedur saja lebih dari 600 orang.

Baca Juga: Pasca Instruksi Penutupan Tempat Wisata di Banten, Begini Kondisi Pantai Anyer

"Mereka rugi karena sudah mempersiapkan barang dagangan untuk dijajakan pada wisatawan. Namun oleh Gubernur disuruh tutup bukan sehari dua hari seperti Jabar dan DKI tetapi sampai dua minggu, kok sampai 15 hari kenapa enggak ngikutin kayak DKI dan Jabar," katanya.

Mumu berharap, intruksi Gubernur Banten kembali dievaluasi dan dilakukan kajian. Semestinya jangan melihat banyaknya kendaraan terjebak di jalur obyek wisata tetapi lakukan pengetatan di lokasi obyek wisatanya.

"Kalau jalanan macet ya wajar lah karena memang volume kendaraan meningkat di hari bersamaan. Ditambah memang akses jalur wisata kan jalannya juga dari dulu segitu enggak ditambah lebar dan enggak dibuatin jalur baru sebagai akses alternatif," katanya.

Baca Juga: Wisatawan di Pantai Anyer Dibubarkan Polisi

Mumu menegaskan, dirinya mewakili ratusan pedagang di Pantai Bagedur mendesak Gubernur Banten mengkaji kembali keputusannya. Sebab banyak pedagang, khususnya yang makanan siap saji sudah belanja banyak untuk menjamu wisatawan.

"Kami juga manusia dan memahami bahaya Covid - 19, tapi setidaknya ajak bicara dulu dong. Mari kita benahi bersama - sama jangan dilakukan secara mendadak, tanpa melihat lagi pelaku usaha di tempat obyek wisata bukan hanya 600 pedagang di Pantai Bagedur saja tapi kerugian dialami ribuan bahkan puluhan ribu di seluruh destinasi wisata di Banten," katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangi surat Instruksi Gubenur Nomor : 556 l901 DIsPAR /202 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten.

Baca Juga: Lawan Wakil Indonesia di Babak Pertama Spain Masters 2021, Leo-Daniel Ditantang Jerman, Putri KW Bertemu India

Sesuai hasil Monitoring mengenai perkembangan terhadap kunjungan
wisatawan di sejumlah destinasi wisata yang terdapat di Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Banten pada Hari Jumat dan Sabtu (tanggal 14 dan 15 Mei) 2021, hasil monitoring tersebut mengindikasikan terdapat antusiasme kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat
menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 di wilayah
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan:

Baca Juga: Leicester City Juara Piala FA, Dua Pemainnya Bentangkan Bendera Palestina

1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19;

2. Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19;

3. Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Perubahaan atas Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dari Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19;

Baca Juga: Banyak Ngemil Saat Lebaran, Ini Tips Agar tak Kegendutan

4. Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

"Berkaitan dengan hal di atas, kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten
diminta untuk menutup sementara destinasi pariwisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB sampai dengan 30 Mei 2021," kata Gubernur Banten Wahidin Halim.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler