Video Asusila di Kolam Wisata Pemandian Cikoromoy Pandeglang Viral, Pasangan Muda Mudi Meminta Maaf

19 Mei 2021, 22:55 WIB
Pasangan muda mudi yang melakukan perbuatan asusila di Kolam Pemandian Cikoromoy Pandeglang, meminta maaf kepada masyarakat di saksikan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi di Mapolres Pandeglang, Rabu, 19 Mei 2021. /Dokumen Satreskrim Polres Pandeglang

KABAR BANTEN - Video perbuatan asusila yang dilakukannya viral, pasangan muda mudi berinisial DR dan RN meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan di Kolam Wisata Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang.

Pasangan muda mudi menyampaikan permohonan maaf di Mapolres Pandeglang dan telah menyesali perbuatan tidak terpuji di tempat umum di Kolam Wisata Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang.

Pasangan muda mudi yang melakukan perbuatan tidak terpuji di Kolam Wisata Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang tersebut berstatus mahasiswa.

"Kami telah melakukan perbuatan tidak terpuji atas apa yang terjadi di Pemandian Cikoromoy Pandeglang. Perbuatan kami tidak patut dicontoh dan kami berdua memohon maaf yang sebar besarnya kepada seluruh masyarakat," ujar DR saat memberikan klarifikasinya dihadapan Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi di Mapolres Pandeglang, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Wisata Pemandian Cikoromoy Pandeglang Ditutup, Warga Protes Kebijakan Gubernur

DR, mengakui perbuatannya tidak terpuji dan tidak patut untuk dicontoh. Oleh karenanya ia berdua sangat menyesalinya.

"Atas perbuatan tersebut kami berdua sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," katanya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa.

"Pasangan muda mudi dapat dijerat Undang-Undang perbuatan asusila di muka umum. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Rehabilitasi Terumbu Karang, Pulau Badul dan Pulau Liwungan Pandeglang Jadi Target FPTK Banten

Kedua pelaku, dugaan sementara ialah telah melakukan tindakan asusila di Cikoromoy. Pasal disangkakan yaitu pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun lamanya.

"Keduanya diduga melanggar kesusilaan teridentifikasi terjadi di tempat umum (kolam wisata pemandian Cikoromoy Pandeglang)," katanya.

Pasangan muda mudi berinisial DR dan RN berstatus mahasiswa.

"Keduanya telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada masyarakat luas pada umumnya dan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler