Lakukan Pendataan, Bapenda Pungut Pajak Penitipan Motor di Kota Serang

26 Mei 2021, 17:20 WIB
Pegawai Bapenda Kota Serang saat mendatangi pemilik Penitipan Motor di Kota Serang, Selasa, 25 Mei 2021. /Bapenda Kota Serang

 

KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Serang, saat ini mulai melakukan pendataan pajak tempat Penitipan Motor di Kota Serang milik perseorangan.

Namun, dari belasan tempat Penitipan Motor di Kota Serang yang didata Bapenda, baru sekitar lima tempat atau wajib pajak (WP) yang bersedia membayar pajak, sisanya masih perlu dilakukan pendekatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa para pemilik tempat Penitipan Motor di Kota Serang untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

"Makanya kami melakukan langkah pendekatan dulu, supaya mereka tidak merasa dipaksa dan membayar secara sukarela," katanya, Rabu, 26 Mei 2021.

Dia menjelaskan, dari belasan tempat Penitipan Motor di Kota Serang, baru sekitar tiga wajib pajak (WP) yang bersedia. Kemudian, ada penambahan dua WP yang baru menyatakan siap membayar pajak mulai bulan Juni 2021 mendatang.

"Sebelumnya itu kan cuma ada tiga wajib pajak atau tempat penitipan motor yang bersedia, sekarang sudah ada penambahan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Bapenda Gali Potensi Pajak Parkir pada Toko Modern

Menurut dia, sepanjang ada akses turun dan menaikkan penumpang di setiap perbatasan seperti Parung, Kawasan Terminal Pakupatan, Kepandean, Patung Debus, dan Kebon Jahe, tempat Penitipan Motor di Kota Serang akan selalu ada.

"Karena daerah-daerah itu kan merupakan akses jalan besar dan termasuk perbatasan juga. Jadi banyak pekerja yang menitipkan kendaraannya di sana," ucapnya.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pajak Parkir dan Hiburan pada Bapenda Kota Serang, Rizky Ikhwani menjelaskan, saat ini Bapenda mulai melakukan pendataan dan pendekatan kepada wajib pajak pemilik penitipan kendaraan bermotor di Kota Serang.

"Karena kami tidak bisa sekaligus, harus ada sosialisasi, supaya wajib pajak ini paham," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pada pasal 39 ayat (1) disebutkan, obyek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

"Jadi, ada banyak pasal-pasal di dalam Perda nomor 17 tahun 2010 yang mengatur terkait penyelenggaraan atau pemungutan pajak parkir. Maka dari itu, kami mencoba menyosialisasikan kepada mereka (wajib pajak). Tempat penitipan motor juga kan termasuk, makanya kami akan tarik pajaknya," ujar Rizky.

Baca Juga: Di Kota Serang, Bayar Pajak bisa Pakai Sampah

Selasa 25 Mei 2021, kata dia, Bapenda Kota Serang mendatangi dua penitipan motor, dan keduanya siap untuk membayarkan pajak pada bulan depan.

"Kemarin (Selasa) kami masuk ke dua tempat Penitipan Motor di Kota Serang, dan InsyaAllah keduanya siap melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak mulai bulan depan," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam Perda nomor 17 tahun 2010 disebutkan bila tarif pajak parkir yang ditetapkan atau yang dibayarkan kepada pemerintah sebesar 20 persen.

"Jadi besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dasar pengenaan pajak. Kalau di aturan itu, wajib pajak membayarkan 20 persen pajak kepada kami dari total pendapatan," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler