Keluhkan PPDB, Para Kepala Sekolah Swasta Curhat ke Wali Kota Serang

10 Juni 2021, 06:33 WIB
Sejumlah kepala sekolah swasta berfoto bersama Wali Kota Serang setelah audiensi. /Frely Rahmawati/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) beraudiensi dengan Wali Kota Serang, bahas PPDB, pada Selasa, 8 Juni 2021.

Audiensi antara FOKKS dengan Wali Kota Serang tersebut, membahas perihal permasalahan PPDB yang dikeluhkan sekolah swasta yang kesulitan mendapatkan siswa. 

Dalam curhatannya soal PPDB, FOKKS juga menyampaikan kepada Wali Kota Serang atas upaya dan kiprah mereka dalam memajukan sekolah swasta hingga menjadi sekolah terbaik bahkan favorit di Kota Serang. 

Baca Juga: Guru Honorer Sekolah Swasta Akan Terima Insentif, Catat Syaratnya!

Dalam audiensi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Serang Wasis Dewanto mengungkapkan bahwa FOKKS berharap kepada Wali Kota Serang berupaya atas kesulitan yang dirasakan sekolah swasta dalam mendapatkan siswa. 

"Dalam menjawab hal itu, Pak Wali sendiri sudah membuat aturan PPDB 2021-2022," katanya. 

Dia mengatakan, Peraturan Wali Kota Serang Nomor 67 2021 sudah diterbitkan 

"Nanti disosialisasikan, terutama dalam penerapan atas pembatasan rombongan belajar (rombel) hanya 32 siswa," ujarnya. 

Baca Juga: Ada yang Baru, Ini Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan PPDB Banten 2021, Sistem Zonasi Bukan Lagi Momok

"Pak Wali memerintahkan menerbitkan surat edaran ini bukan saja untuk sekolah-sekolah binaan kita SD, SMP, tetapi juga SMA dan SMK," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin memandang bahwa Kepala sekolah swasta baik dari SD hingga SLTA atau sederajat maupun Perguruan Tinggi sebagai pilot project bagi sekolah-sekolah swasta di kbupaten/kota lainnya. 

"Sekolah swasta ini terutama di Kota Serang ini mempunyai prestasi tersendiri dari segi pembelajarannya dengan banyaknya ekstrakulikuler," katanya.

Baca Juga: PPDB SMA SMK di Banten Dibuka 21 Juni, Ini yang Dilakukan Dindikbud

"Seperti kita tahu banyak sekolah sekolah swasta di Kota Serang yang berprestasi seperti Al-Azhar, Al-Izzah ini banyak prestasinya," ujarnya 

Untuk Perwal yang dibuat pada tahun kemarin, kata dia, sebenarnya memang menindaklanjuti dari Permendikbud No. 17 tahun 2021 tentang pembatasan penerimaan siswa maksimal dalam satu ruangan hanya sebanyak 32 orang. 

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2021-2022: Siap Terima PPDB, SMA dan SMK di Rangkasbitung Terapkan Hal Ini

"Untuk itu, jika perwal tersebut sudah disebarkan dan disosialisasikan, dan kepala sekolah negeri dan juga swasta dapat mengikutinya, Insya Allah pemerataan siswa itu akan terjadi," katanya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler