Curi Equalizer Masjid, Polisi Gadungan Dibekuk di Pelabuhan Merak

18 Juni 2021, 14:24 WIB
Polisi gadungan saat diamankan di Kantor KSKP Merak, Kamis 17 Juni 2021. /Dokumen KSKP Merak

KABAR BANTEN - Petugas KSKP Merak membekuk seorang polisi gadungan di Gangway Dermaga 2 Pelabuhan Merak, Kamis 17 Juni 2021 petang.

Saat ditangkap, polisi gadungan berpakaian ala polisi ini berusaha menyeberang ke Lampung melalui Pelabuhan Merak.

Selain berpura-pura sebagai petugas, polisi gadungan ini pun diketahui telah mencuri equalizer speaker masjid.

Dimana polisi gadungan tersebut mencuri equalizer milik Masjid Masjid Al Iklas di Lingkungan Bumi Waras, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Ahad 13 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Car Free Day Ditunda Lagi, Paguyuban Wirausaha Sudah tak Sabar, Dikri : Kota Cilegon Hampir Zona Merah

Kepala KSKP Merak AKP Deden Komarudin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan identitas asli polisi gadungan tersebut.

"Meskipun begitu, si polisi gadungan mengaku bernama Andri. Sayangnya dia tidak membawa KTP," katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Jumat 18 Juni 2021.

Menurut Deden, para petugas di lingkungan Polres Cilegon memang tengah mengincar sosok polisi gadungan tersebut.

Ini lantaran pelaku saat mencuri equalizer masjid, juga menggunakan atribut polisi.

"Waktu itu viral, karena sewaktu mencuri, dia ketahuan warga. Jadinya saat dikejar-kejar, warga teriak ada polisi maling. Itu kan merusak citra kami," ujarnya.

Baca Juga: Kota Cilegon Zona Oranye, Bagaimana Nasib Car Free Day?

Diketahui pula, si polisi gadungan berhasil lolos dari kejaran warga setempat. equalizer masjid yang ia curi, berhasil ia jual di Jakarta dengan nominal Rp400.000.

"Pengakuannya kepada kami, hasil curiannya sudah di jual di Jakarta seharga Rp400.000," tuturnya.

Tampaknya, si polisi gadungan ingin pulang ke kampung halamannya di Lampung, usai berhasil menjual equalizer tersebut.

Namun sialnya, seorang petugas pelayaran di Pelabuhan Merak mengenali sosok polisi gadungan itu.

Baca Juga: Gwangyang dan Aat Rusli, Penamaan Jalan di Kota Cilegon Berpotensi Masalah

Petugas tersebut kemudian melapor ke Kantor KSKP Merak, saat itulah petugas langsung melakukan pengejaran.

"Dapat informasi pelakunya di gangway, kami langsung melakukan pengejaran," ucapnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan kasus perkaranya diproses lebih lanjut di Polsek Pulomerak.

"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Pulomerak," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler