400 Karyawan Pasar Swalayan Keluhkan Nasibnya, Wali Kota Serang: Jika Tak Diakomodir, Saya Tak Keluarkan Izin!

24 Juni 2021, 12:24 WIB
Audiensi Wali Kota Serang dan jajarannya, serta DPRD Kota Serang bersama karyawan salah satu pasar swalayan diwilayahnya. /Dok. Pemkot Serang

KABAR BANTEN - 400 Karyawan salah satu pasar swalayan terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Hal tersebut terungkap saat Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa 400 karyawan salah satu pasar swalayan terkena PHK pada 31 Juli 2021.

Akibat hal tersebut, Pengurus Serikat Pekerja beserta perwakilan karyawan yang tergabung dalam Serikat Buruh Hero Supermarket (SBHS) mengeluhkan nasibnya kepada pemerintah.

Baca Juga: Drama Akhir Grup Neraka, Portugal Dampingi Perancis dan Jerman ke Babak 16 Besar Euro 2020

Dalam audiensi bersama DPRD Kota Serang, termasuk Wali Kota Serang beserta para jajaran, SBSH mengungkapkan keluhannya dan meminta agar hak-hak sebagai warga negaranya dapat terpenuhi.

Pengurus SBHS Hidayat Syaefullah mengungkapkan, dalam audiensi yang digelar pada Rabu, 23 Juni 2021 ada tiga tuntutan yang disampaikan akibat adanya penutupan pasar swalayan tersebut.

"Akibat ditutupnya ini, semua karyawan yang ada termasuk outsourching atau gerai-gerai lain di lingkungan giant ini semua di PHK," ujarnya.

Baca Juga: Enam Pemain Sepak Bola Indonesia dengan Jumlah Followers Terbanyak, Siapa Saja Ya?

"Oleh karenanya, dalam audiensi bersama DPRD Kota Serang, kami mengajukan 3 tuntutan," ungkapnya.

3 tuntutan yang diajukan oleh karyawan pasar swalayan tersebut yakni:
1. Pemenuhan jaminan sosial pascabayar terPHK,
2. Jaminan kehilangan pekerjaan.
3. Prioritas untuk bekerja kembali di perusahaan.

Dari tuntutan yang diajukan karyawan tersebut, Pengurus Supermarket Tbk Hidayat Syaefullah mengungkapkan, keluhan tersebut direspon baik oleh legislatif maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: DLH Kota Serang Ajak Satuan Pendidikan Kenalkan Sampah ke Peserta Didik

"Tentunya, dengan mengeluhkan nasib ini, kami berharap dapat bekerja kembali nanti ketika memang dibentuk unit bisnis lain di PT ini, ya kami diprioritaskan," ungkapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi sebagai penyalur aspirasi rakyat, yang turut serta memfasilitasi ruang bagi para karyawan dan pemerintah daerah, mengungkapkan bahwa digelarnya audiensi tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pihaknya.

"Alhamdulillah, Walikota beserta jajaran datang memenuhi undangan saya," ungkapnya.

Baca Juga: Merancang Hari Tua Bersama DPLK Bank Bjb, Berikut Keuntungan dan Kemudahannya

"Dengan difasilitasinya ruang antara karyawan beserta pemerintah daerah, agar tidak ada mis understanding terkait tidak adanya respon dari pemerintah," ujarnya.

"Alhamdulillah hari ini terjawab bahwa pemerintah juga meresponnya dengan baik,"ungkapnya kepada awak media pada Rabu, 23 Juni 2021.

Selain itu, Budi Rustandi juga mengungkapkan bahwa sebelum pihak SBHS mengeluhkan kepada pihaknya, sudah ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Disperindagkop.

Baca Juga: Semakin Glowing! 4 Jenis Makanan Ini Bikin Kulit Cerah Alami

"Dari jawaban Disperindagkop, mereka sudah ada komunikasi dengan pihak managemen bahwa karyawan akan dipekerjakan kembali," ujarnya.

Adapun terkait jaminan kesehatan, Budi Rustandi mengamini bahwa dirinya bersedia untuk berbicara dengan Walikota agar dianggarkan dalam perubahan.

"Ketika karyawan sudah menganggur dan tidak bisa membayar kesehatan, nanti untuk jaminannya kita masukkan ke Program Bantuan Iuran (PBI)," ujarnya.

Baca Juga: Semakin Glowing! 4 Jenis Makanan Ini Bikin Kulit Cerah Alami

"Saya juga sudah meminta kepada Komisi II dan Disnaker untuk mengawal ini, meminta data kepada mereka agar ini ditindaklanjuti, ketika di badan anggaran diusulkan kepada kita lewat Dinas Sosial (Dinsos),"

Lebih lanjut, menanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengungkapkan, pihaknya beserta jajaran mendengarkan keluhan dari SBHS yang terancam PHK pada 31 Juli 2021 mendatang.

Bentuk perhatian yang diberikan Pemerintah Daerah terhadap 400 orang karyawan pasar swalayan yang terancam PHK tentunya akan memperjuangkan hak-hak dari karyawan tersebut untuk dapat dipekerjakan kembali.

Baca Juga: Coba Dicek, Lima Posisi Duduk Ini Bisa Ungkap Kepribadian Kamu Lho! Nomor 3 Pikiran Bercabang

Disamping menyambut baik dengan akan adanya perusahan baru menggantikan Giant, Walikota Serang juga meminta dari 400 orang karyawan tanpa satupun yang tertinggal, untuk dapat diakomodir.

"Dari 400 orang ini, kita perjuangkan untuk dapat diakomodir atau diterima di perusahaan baru nantinya," ujar Walikota Syafrudin.

Baca Juga: Jadwal Lengkap 16 Besar Euro 2020: Sajikan Dua Final Terlalu Dini, Belgia vs Portugal dan Inggris vs Jerman

Cara yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah agar 400 karyawan tersebut dapat diakomodir yakni melalui perizinan.

"Sesuai dengan regulasi yang ada, pasti PT yang baru akan membuat perizinan," ujarnya.
"Ketika membuat perizinan, kami pasti akan memberikan syarat, boleh dikeluarkan izin dengan syarat 400 orang karyawan harus diakomodir," ucapnya menegaskan.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler