Berdalih Uang Kiriman Orangtua Tidak Cukup, Pemuda di Serang Bisnis Obat Keras

27 Juni 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi obat /Unsplash/freestocks/

KABAR BANTEN - Seorang pemuda berinisial MS (22) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis hexymer dan tramadol.

Bisnis obat keras dijalankan tersangka karena alasan uang kiriman orangtuanya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kurang mencukupi kebutuhannya.

MS diciduk polisi di rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, saat sedang asyik menonton pertandingan sepak bola.

Baca Juga: Ngamen Sambil Edarkan 'Pil Setan', Pemuda di Serang Diciduk Polisi

Dari tersangka MS, polisi mengamankan barang bukti obat keras jenis hexymer sebanyak 1.180 butir, 217 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MS ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga karena rumahnya kerap didatangi orang-orang yang tidak dikenal.

Warga juga merasa resah karena lokasinya dijadikan tempat nongkrong dan mengganggu warga sekitar.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang nonton sepak bola.

"Tersangka diamankan saat nonton televisi tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 1.180 butir dan 217 butir pil tramadol ditemukan dalam koper pakaian bekas di bawah tempat tidur," ujar Michael K Tandayu kepada wartawan, Minggu 27 Juni 2021.

Dalam pemeriksaan, tersangka MS mengaku sudah tiga sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. 

Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari sebab kiriman uang dari orangtua yang bekerja sebagai TKI tidak mencukupi.

"Motifnya lantaran kebutuhan ekonomi karena uang kiriman dari orang tua yang bekerja di luar negeri tidak mencukupi. Keuntungan dari menjual obat keras ini diakui tersangka untuk menambah biaya hidup," kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MS mendapatkan obat keras itu dari seorang pengedar mengaku bernama Wahyu yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. 

Baca Juga: Polres Serang Kota Kumpulkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Ada Apa?

Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

"Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jakarta Barat," ujarnya.

"Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya menambahkan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler