Heboh Netizen Sebut Wali Kota Cilegon Bodoh, Meski Bisa Diancam UU ITE, Helldy Pilih Jalan Damai dan Memaafkan

30 Juni 2021, 20:40 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku belum kepikiran melayangkan gugatan terhadap RANS Cilegon FC /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN – Heboh seorang netizen di media sosial Instagram menghina Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dengan sebutan ‘bloon’ atau bodoh.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan netizen atau pemilik akun Instagram @ssrli yang mengina dan menyebutnya bodoh, akhirnya dipertemukan di Polres Cilegon, Rabu, 30 Juni 2021.

Meski sudah melaporkan netizen yang ternyata masih warganya tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memilih memaafkan warga Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon tersebut.

Baca Juga: Datangi Polres Cilegon, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Laporkan Seorang Netizen

“Sebagai Wali Kota Cilegon dan sebagai orang tua, saya Helldy Agustian memaafkan pelaku dugaan pelanggaran UU ITE  tersebut. Adapun untuk urusan hukum, saya menyerahkan kepada pihak kepolisian,”katanya.

Helldy Agustian berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi siapa pun, agar tidak sembarangan menggunakan media sosial. Dia juga berpesan, agar menghindari sikap atau komentar yang bertentangan dengan UU ITE.

“Ini sebagai pembelajaran saja. Apalagi, menurut pengakuan pelaku, akun instagramnya ada yang ngehack. Jadi, sekali lagi, saya sudah memaafkan pelaku, dan meminta kepada masyarakat Cilegon berhati-hati dalam menggunakan medsos,”ujarnya.

Baca Juga: Lima OPD Pemkot Cilegon Terpapar Covid-19, Helldy Agustian Terapkan WFH 50 Persen

Helldy Agustian mengakui sudah melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, pada Selasa, 29 Juni 2021.

Dia menyerahkan kasus tersebut ke ranah kepolisian sebagai pihak yang berweang. “Jadi memaafkan sudah saya lakukan,selanjutnya adalah ranahnya kepolisian,”tuturnya.

Untuk dikethaui, berdasarkan surat edaran (SE) Kapolri  tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektonik atau UU ITE, salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Penyidik diminta memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Jadi yang ke-316 di Indonesia, Helldy Agustian Resmikan Gerai Kedua J.CO di Kota Cilegon

Dalam huruf E Surat Edaran Kapolri tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektonik atau UU ITE, dalam disebutkan bahwa sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Baca Juga: Program Kartu Cilegon Sejahtera Helldy-Sanuji, Tokoh Muda Cilegon Minta tak Dipolitisir

Selanjutnya dalam Huruf I disebutkan, korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler