HUT ke-75 Bhayangkara, Polres Lebak Berikan Keringanan Pembuatan SIM D Bagi Difabel

1 Juli 2021, 17:25 WIB
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina menyerahkan SIM D kepada Wahyu, seorang penyandang disabilitas warga Kabupaten Lebak, di Kantor Satpas Polres Lebak, di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis, 1 Juli 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Sebanyak 5 penyandang difabel menerima penghormatan dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Lebak pada HUT ke-75 Bhayangkara, Kamis, 1 Juli 2021.

Penghormatan dari Satpas SIM Polres Lebak berupa keringanan biaya kepada 5 orang difabel warga Kabupaten Lebak yang mengajukan permohonan pembuatan SIM D.

Ke-5 orang difabel mendapatkan penghormatan dari Satpas SIM Polres Lebak bertepatan dengan HUT ke-75 Bhayangkara tahun 2021.

"Dibuatkan SIM D ini saya pikir sebagai bentuk penghargaan juga penghormatan kepada kami kaum disabilitas," kata Pemohon SIM D, Wahyu Furkon Sutansi kepada Kabar-Banten.com di Kantor Satpas SIM Polres Lebak, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Sudah 4 Kepala Daerah di Banten Positif Covid-19, dari Gubernur hingga Bupati, Ini Daftarnya

Wahyu merasa terharu, karena kaum penyandang disabilitas mendapatkan perhatian khusus dari Satpas Polres Lebak. Dengan menyediakan sepeda motor beroda tiga serta membantu memberikan arahan saat mengikuti ujian SIM.

"Kami memiliki hak sama dengan orang bukan disabilitas. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada Satpas lantas Polres Lebak yang sudah memfasilitasi kami agar punya SIM D (Difabel) sehingga kami bisa bebas berkendara kemana saja dengan program disabilitas ini kami punya SIM D baru untuk semua kendaraan," katanya.

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasatlantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina menuturkan, bahwasannya Satpas SIM Polres Lebak bekerjasama dengan pihak BRI di HUT ke-75 Bhayangkara ini memberikan apresiasi kepada pemohon SIM.

"Baik itu yang akan melakukan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Kita melakukan kerjasama dengan pihak BRI untuk memberikan keringanan biaya kepada pemohon SIM," katanya.

Baca Juga: Sambut HUT ke-75 Bhayangkara, Polres Serang Bersih-bersih Pantai dan Tanam Mangrove

Ia menjelaskan keringan biaya untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan oleh pihak Bank BRI.

Keringanan biaya ini diberikan kepada 5 orang penyandang disabilitas yang mengajukan permohonan penerbitan SIM D.

"Serta kepada 7 pemohon perpanjangan SIM A dan 7 pemohon SIM C. Untuk hari ini saja bertepatan dengan HUT ke-75 Bhayangkara," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler