Pemkot Serang tak Segan Beri Sanksi Ini ke Pelanggar PPKM Darurat

5 Juli 2021, 14:32 WIB
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin bersama Satgas Covid-19 Kota Serang saat melakukan monitoring di beberapa titik kerumunan, Sabtu 3 Juli 2021 malam. /Rizki Putri/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Hal itu dilakukan untuk membuat efek jera terhadap baik masyarakat maupun pengelola atau pemilik usaha dalam menerapkan PPKM Darurat di wilayah Kota Serang.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, bagi masyarakat yang bandel dan melanggar peraturan PPKM Darurat, Pemkot Serang akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Bukan Hanya Jane Shalimar, Ini Sederet Selebritis Tanah Air yang Meninggal Akibat Covid-19

"Sanksi pertama akan kami berikan teguran terlebih dahulu, hingga dua kali. Kalau masih melanggar tim gugus tugas (satgas Covid-19) akan menertibkan," katanya, Senin 5 Juli 2021.

Dia juga menjelaskan, bila sejak Sabtu 3 Juli 2021, Pemkot Serang telah resmi menerapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Maka, kami akan rutin melakukan sosialisasi sekaligus memonitoring kegiatan masyarakat di luar rumah," ujarnya.

Baca Juga: Ini Syarat untuk Pendaftaran CASN dan PPPK 2021 di Pemkot Serang

Pemkot Serang, kata dia, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang secara rutin akan melakukan sosialisasi di sejumlah titik di wilayah Kota Serang, khususnya daerah perbatasan.

"Dalam hal ini saya juga mengajak kepada masyarakat untuk bahu membahu mengindahkan PPKM Darurat dengan tidak melakukan aktivitas di luar rumah melebihi batas jam yang sudah ditentukan, yaitu jam 20.00 malam," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar menutup usahanya paling telat pukul 20.00.

Baca Juga: 7 Manfaat Susu Murni, di Tengah Pandemi Covid-19, Salah Satunya Menjaga Ketahanan Tubuh

"Warung makanan juga tidak boleh makan ditempat, tapi dibawa pulang. Apabila masih ada yang tetap buka, maka terpaksa kami, TNI-Polri akan menindak tegas," tuturnya.

Apabila ada warung atau restoran yang kedapatan masih buka di atas jam 20.00, maka Pemkot Serang tak segan-segan akan mencabut izin usahanya.

Baca Juga: Pecah Rekor, Warga yang Terpapar Covid-19 di Kota Cilegon Capai 820 Orang

"Iya, langsung. Jika ada yang buka sampai (di atas) jam 20.00 malam, akan kami berikan teguran sebanyak dua kali. Kalau masih membandel kami akan menutup, dan terpaksa harus mencabut izinnya," ujar Syafrudin.

Tak hanya itu, tim Satgas Covid-19 Kota Serang juga akan langsung menindak pelanggar yang tidak menggunakan masker.

"Tentu, kalau ada yang tidak memakai masker, kami akan langsung disidang ditempat," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler