Tergiur Untung Ratusan Juta, Warga Bandung Jadi Korban Penipuan Residivis di Kabupaten Lebak

7 Juli 2021, 19:03 WIB
ilustrasi penipuan /

KABAR BANTEN - Seorang warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat atas nama Gerson Jasman (55) tertipu Rp70 juta oleh seorang residivis warga Kabupaten Lebak.

Seorang residivis yang melakukan penipuan terhadap warga Bandung yaitu Iwan Suryana (55) warga Kampung Sempur Dua Cikareo, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kini, residivis yang melakukan penipuan terhadap warga Kabupaten Bandung sudah ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Lebak.

"Pelaku penipuan terhadap warga Bandung sudah ditangkap akhir pekan lalu," kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada Kabar-Banten.com, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Rutin Tes Swab, Rusunawa Kaduagung Lebak Jadi Tempat Singgah Nakes

Tersangka Iwan Suryana ditangkap atas laporan dari Gerson Jasman yang mengaku tertipu uang sebesar Rp70 juta.

Kemudian pada hari Rabu, 30 Juni 202, Kanit 1, Krimum (Kriminal Umum) beserta Anggota melaksanakan pengintaian terhadap tersangka di kediamannya di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga.

"Tersangka diamankan saat berada di Kantor Desa Tambak. Kemudian dilakukan integrasi dan tersangka mengakui perbuatan sudah melakukan penipuan," katanya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menjelaskan, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermula dari tersangka Iwan Suryana pada bulan Februari 2017 lalu menawarkan lahan tanah seluas 4.636 meter yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak kepada Gerson Jasman dengan harga Rp70 juta.

Lahan tersebut disampaikan akan terkena pembebasan untuk Waduk Karian dan akan di bayar oleh pemerintah sebesar Rp432 juta.

"Mendengar hal tersebut korban tergiur dan hingga pada akhirnya korban membeli tanah tersebut," katanya.

Baca Juga: Mau Nyabu, Warga Cihara Ditangkap Satres Narkoba Polres Lebak

Seiring berjalannya waktu ternyata tanah dibeli oleh korban sudah mendapatkan pembayaran ganti rugi dari pemerintah pada tahun 2019 lalu. Namun uangnya tidak diberikan kepada korban.

"Sehingga korban merasa dirugigan dan selanjutnya korban datang ke SPKT Polres Lebak untuk melapor. Paginya laporan, siangnya tersangka sudah kita bawa ke Kantor Polres Lebak guna dilakukan penyidikan," katanya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Tambak, H. Ujang Bahrudin mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lebak beserta jajarannya.

"Saya secara pribadi dan masyarakat Desa Tambak mengucapkan terima kasih dan mengapreasi atas ditangkap dan ditahannya Iwan Suryana bin Angling karena dia itu penipu ulung dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

"Banyak korban penipuannya baik warga kecamatan Cimarga dan warga lainnya. Semoga bisa dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya karena dia juga residivis menjalani bui tiga kali dengan kasus yang sama," sambungnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler