Kabupaten Lebak Masuk Zona Oranye Covid-19, Kapolres Lebak: Aturan PPKM Darurat Semakin Diperketat

14 Juli 2021, 20:43 WIB
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra memberikan keterangan terkait pengetatan aturan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak, Rabu 14 Juli 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Masuk zona oranye, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak akan semakin memperketat aturan PPKM Darurat.

Menurut Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K, sekalipun saat ini Kabupaten Lebak masuk zona oranye Covid-19, aturan PPKM Darurat tetap diperketat.

"Saat ini Kabupaten Lebak masuk zona oranye Covid-19 kita syukuri, namun tidak akan diperlonggar. Aturan PPKM Darurat tetap kita perketat," kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, Rabu, 14 Juli 2021.

Salah satu lokasi diperketat yaitu di Stasiun Rangkasbitung. Mobilisasi penumpang turun dari KRL di atur agar tidak bertemu atau berpapasan dengan orang mau belanja atau pedagang di Pasar Rangkasbitung.

"Jadi ketika memang perlu diperketat maka akan kita perketat," katanya.

Baca Juga: Viral Mobil Ambulance Ditolak Isi BBM, Petugas Berpakaian APD Diusir, Netizen : Corona Bikin Bodoh dan Emosian

Upaya pengetatan serta penyekatan mobilisasi orang dan kendaraan akan terus dilakukan dalam upaya memutus penularan Covid-19.

"Kita akan evaluasi dan evaluasi dan terus evaluasi pengetatan terhadap sumber-sumber berpotensi terjadi penyebaran Covid-19," katanya.

Salah satu hasil evaluasi yaitu kaitan pemberlakukan jam malam untuk kegiatan jualan PKL di Jalan Tirtayasa tidak sampai jam 22.00 WIB. Aktivitas jualan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Jadi aturannya tidak lagi sampai jam 22.00 tapi sampai 20.00 WIB harus sudah tutup," katanya.

Baca Juga: RSUD Berkah Pandeglang Berduka, Seorang Dokternya Meninggal Dunia, Irna Narulita Langsung Lapor Wapres

Kapolres Lebak menambahkan, selain upaya pengetatan dan penyekatan, pihaknya turut membantu memberikan bantuan beras kepada warga yang melakukan isolasi mandiri dan kepada warga kurang mampu.

"Beras sudah disalurkan kurang lebih 10 ton untuk warga kurang mampu dan yang melakukan isoman. Saat ini sedang kita usulkan berikan bantuan juga untuk para PKL yang tidak bisa berjualan karena demi upaya bersama dalam menekan Covid-19 yang kita harapkan Lebak menjadi zona hijau lagi," katanya.

Baca Juga: Dukacita Datang Silih Berganti, Kematian Terus Bertambah Selama Pandemi, Kasus Covid-19 di Banten Meledak

Kasat Binmas Polres Lebak Iptu Supar,SH menuturkan, memasuki hari ke-12 PPKM Darurat, pihaknya kembali menyalurkan. antuan berupa beras kepada warga yang menjalani
isoman dan warga kurang mampu terdampak Covid-19 di Wilayah Kabupaten Lebak.

"Hari ini kami menyerahkan bantuan Polres Lebak kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan yang kurang mampu," katanya.

Bantuan disalurkan kepada warga di BTN Pepabri Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan, Kalanganyar dan juga kepada warga kurang mampu di BTN Bojongleles, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

"Ada 10 paket beras yang hari ini kita salurkan kepada warga. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan sedikit bisa meringankan beban warga," katanya.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Naik, Kabupaten Lebak Keluar dari Zona Merah Covid-19

Sementara itu Kasi Humas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat di masa penerapan PPKM Darurat ini agar mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi anjuran atau instruksi pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah Kabupaten Lebak sekarang sudah turun menjadi zona oranye, yang sebelumnya zona merah, ini tentu merupakan keberhasilan dari upaya kerjasama kita semua dan perlu ditingkatkan kembali agar Kabupaten Lebak bisa menjadi zona kuning atau hijau Covid-19," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler