Dibantu GPS, Komplotan Pencuri Kendaraan Truk Lintas Provinsi Digulung Satreskrim Polres Cilegon

23 Juli 2021, 13:22 WIB
Suasana press conference penangkapan komplotan pencuri kendaraan lintas provinsi di Mapolres Cilegon, Jumat 23 Juli 2021. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Komplotan pencuri kendaraan truk lintas provinsi berhasil digulung oleh Satreskrim Polres Cilegon. Mereka terdiri dari AS dan AL warga Bandung ,Jawa Barat dan MK,SN,RD,DM warga Pandeglang Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam press conference mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pencuri kendaraan lintas provinsi tersebut adalah, memanfaatkan jasa sewa kendaraan jenis truk untuk mengangkut hewan kurban. 

"Modusnya adalah, para komplotan pencuri kendaraan lintas provinsi ini berbagi tugas. Ada yang ditugasi untuk mencari kendaraan melalui internet. Mereka menyewa dengan alasan untuk mengangkut hewan kurban melalui internet, " kata Sigit, Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Untuk Warga Kabupaten Serang Terdampak PPKM Level 3, Polres Serang Distribusikan Bantuan 2.000 Paket Sembako

Dia mengatakan, sesuai dengan peran masing-masing. Setelah mendapatkan kendaraan yang diincar, para pelaku tersebut mulai melaksanakan aksinya.

Peran mereka,kata perwira yang mempunyai pangkat dua bunga melati dipundaknya, berbagai macam. Ada yang bertugas menjemput supir, kemudian ada juga yang mengganti plat nomor. Bahkan salah satu alat yakni GPS, mereka buang.

"Ada yang jadi joki supir, penggantian plat nomer mobil. Sampai dengan STNK dan lainnya, telah dilakukan perubahan. Menurut keterangan para tersangka, mereka melakukan pencurian ini karena terdesak kebutuhan ekonomi, " ujarnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief menyatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berdasarkan laporan dari warga dan korban.

Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 di Lebak Alami Kelangkaan, Kejari dan Polres Telusuri Kemungkinan Ulah Spekulan

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban. Dimana, saat supir pemilik mobil tidur disalah satu penginapan di Anyer Kabupaten Serang. Mobil lansgung dibawa kabur oleh komplotan tersebut. Kemudian tim Reskrim langsung ke lapangan dan melakukan olah TKP,”tuturnya.

Berdasarkan temuan dilapangan dan hasil GPS, kata Arif, pelaku mengarah ke Pandeglang. 

Berdasarkan pedoman tersebut, lanjut Arif, tim langsung menuju ke Kabupaten Pandeglang. Kemudian tim reskrim yang lainnya berdasarkan hasil pengembangan menuju ke Bandung Jawa Barat.

“Di Bandung, kami menangkap otak pelaku kejahatan lintas Provinsi. Kemudian hasil pengembangan, ada dua orang yang kami sangkaakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara yang berinsial AS dan AL,”kata Arif

Baca Juga: PPKM Darurat, SIM Habis Masa Berlakunya, Satlantas Polres Cilegon Berikan Dispensasi

“Sementara untuk 4 tersangka lainnya, yakni perbuatan pertolongan kejahatan, MK,SN,RD,DM dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”sambung Arif.

Dalam kejadian tersebut, pihaknya mengamankan 1 unit kendaraan truk colt diesel dengan Nopol D 8957 WE, kunci kendaraan, kunci penginapan, STNK , sejumlah tas dan lainnya.Kerugian ditaksir Rp 200 juta.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler