Dua Calon Kades di Kabupaten Serang Meninggal, Begini Aturan Kelanjutan Pilkades di Desa Tersebut

23 Juli 2021, 15:00 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto (kiri). /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Dua orang calon kepala desa peserta Pilkades serentak 2021 Kabupaten Serang meninggal dunia. Kedua orang tersebut merupakan calon kades dari Desa Kopo Kecamatan Kopo dan Desa Lempuyang Kecamatan Tanara Kabupaten Serang.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan hari ini Pemkab berduka. Sebab calon kades asal Desa Kopo Kecamatan Kopo atas nama Wirya Hamdi nomor urut 01 meninggal dunia, Jumat 23 Juli 2021.

"Tidak ada penjelasan apakah positif tapi kata camat dia sakit dan dia sudah divaksin," ujar Entus Kepada Kabar Banten, saat ditemui usai rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di ruang rapat Brigjen Syam'un, Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Dampak Perpanjangan PPKM, Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Serang Belum Jelas, Sekda Sampaikan Hal Ini

Entus mengatakan selain Tanara, ada juga calon Kades yang meninggal dunia di Desa Lempuyang Kecamatan Kopo. 

"Mudah mudahan kita semua sehat dan tisak ada yang jadi korban (Covid)," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto. Ia membenarkan bahwa ada dua calon kades yang meninggal dunia. 

"Kalau yang Lempuyang belum terkonfirmasi, kalau Kopo terkonfirmasi (Covid) kata camat," ujarnya.

Kebetulan kata Rudy, dua desa tersebut baik Kopo maupun Lempuyang calonnya hanya dua orang.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Bagaimana PIlkades di Kabupaten Serang? Ini Penjelasan Pemkab Serang

"Kalau Lempuyang calon satunya orang lain di Kopo istrinya," katanya.

Ia mengatakan terkait keberlanjutan Pilkades di dua desa tersebut setelah salah satu dari dua calonnya meninggal, semua tetap harus mengacu pada regulasi. 

"Terus terang saja ini tidak pernah terprediksi oleh semua pihak, termasuk oleh kawan kawan di pusat tidak terprediksi akan begini, ini baru terjadi pertama di Kabupaten Serang, mungkin Indonesia," ucapnya. 

Rudy mengatakan dirinya sudah bekerja di Pemda lebih dari 30 tahun, dan baru kali ini menemukan ada calon kades meninggal dunia dan di desa tersebut hanya ada dua calon. 

"Saya sudah buka UU, permendagri, PP gak ada yang mengatur secara spesifik. Kemudian di perda juga tidak mengarah kesana," tuturnya.

Baca Juga: eFootball Gantikan PES, Diklaim Bisa Mabar Lintas Platform

Namun demikian dalam perbup nomor 3 tahun 2021, disebutkan bahwa ketika bakal calon sudah berubah status menjadi calon kades, kemudian ia meninggal dunia, maka tidak dilihat apakah calon di desa itu hanya dua atau lebih. Maka perlakuan nya sama dengan kasus calon kades mengundurkan diri. 

"Jadi Pilkades tetap lanjut, surat suara tertuang, tapi hasil perhitungan suara berapapun yang diperoleh yang meninggal dianggap tidak ada," ucapnya 

"Jadi yang menang yang orangnya ada meskipun suaranya lebih rendah karena dianggap tidak ada," katanya.

Walau demikian, dirinya enggan menyebutkan ada kepastian menang dari calon tunggal tersebut. Sebab saat ini Pilkades belum dilakukan, bisa saja saat pelaksanaan calon tersebut yang menang. ***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler