Perpanjangan PPKM Darurat di Banten tak Optimal, Ombudsman Temukan Ini di Tangsel

25 Juli 2021, 18:00 WIB
Salah satu pos penyekatan di Tangsel kosong tanpa petugas. /Dok.Ombusdman Banten

KABAR BANTEN-Setelah pemerintah memperpanjang hingga 25 Juli 2021 atau berakhir hari ini, Ombudsman mengungkap PPKM Darurat di Banten tak optimal.

Ombudsman banyak menemukan posko penyekatan kosong petugas pada PPKM Darurat di Banten.

Bukan hanya itu, Ombudsman juga menemukan l rumah makan, toko kelontong dan beberapa cafe, di wilayah Banten melewati batas jam operasional.

Baca Juga: Langgar PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kabupaten Serang

Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Banten pada 23-24 Juli 2021, ditemukan pelaksanaan batas operasi rumah makan, toko kelontong, toko swalayan, dan lain-lain.

"Kami memandang bahwa dengan diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, itu berarti pelaksanaannya mungkin belum optimal sesuai rencana target," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan, Minggu, 25 Juli 2021.

Itu sebabnya, menurut dia, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat atau yang kini disebut PPKM level 4.

Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, kata dia, berkepentingan dan ikut bertanggung jawab.

Hal itu sebagai upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menekan lonjakan kasus covid 19, khususnya di wilayah kerja Provinsi Banten.

Baca Juga: Banyak Warga tak Tertolong, Dewan: Kota Cilegon Butuh Rumah Sakit Covid-19

Oleh karena itu, Ombudsman melakukan tinjauan lapangan terkait pelaksanaan PPKM Level, 4 salah satunya di Kota Tangerang Selatan. 

Pemantauan dilakukan Tim Ombudsman yang dipimpin Harri Widiarsa didampingi Rizal Nurjaman.

Dari pantauan itu, terlihat bahwa masih terdapat rumah makan, toko kelontong dan beberapa cafe yang masih beroperasi melewati batas operasional yaitu pukul 20.00 WIB.

Meski di lokasi yang berbeda, Ombudsman saat melakukan turun ke lapangan juga melihat iring-iringan mobil patroli kepolisian yang sedang melakukan himbauan kepada rumah makan yang masih buka pada pukul 22.00 WIB. 

Baca Juga: Pimpin Vaksinasi Covid-19 Massal di Cipanas Kabupaten Lebak, Kabinda Banten Sampaikan Hal Ini

'Dan terlihat juga iringan mobil Satuan Pamong Praja yang sedang melintas," katanya. 

Namun pada saat mengunjungi Pos Penyekatan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Tangsel, Tim Ombudsman tidak melihat adanya satu petugas pun.

Pos Penyekatan Gading Serpong dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3, kosong tanpa petugas yang berjaga.

"Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB," ucapnya.

"Di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatan. "Itupun dalam keadaan terbuka" ujar Harri Widiarsa, Kepala Tim Ombudsman pengawasan PPKM di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Pelanggaran Hak Anak di Banten Didominasi 75 Persen Kekerasan Seksual

Padahal, kata dia, penyekatan ini sangat penting dalam PPKM Darurat. Sebab, dapat membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler