Ada Kecamatan Sudah Cetak Surat Suara Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Ini Penjelasan Pemkab Serang

28 Juli 2021, 13:05 WIB
Kepala DPMD Rudy Suhartanto saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi Pilkades serentak di Aula Tubagus Suwandi, Rabu 28 Juli 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebutkan saat ini ada kecamatan yang sudah terlanjur mencetak surat suara Pilkades Serentak 2021 dengan tanggal pemilihan 11 Juli maupun 1 Agustus.

Oleh karena itu DPMD pun memberikan penjelasan langkah yang harus dilakukan panitia Pilkades Serentak di kecamatan dan desa tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan bagi kecamatan yang sudah mencetak surat suara Pilkades Serentak dan sudah mencantumkan tanggal lama yakni 11 Juli maupun 1 Agustus, ia menegaskan tidak perlu mencetak ulang.

Sebab sekda sebagai ketua panitia tingkat kabupaten sudah membuat surat yang menyatakan bahwa surat suara tersebut tetap sah.

Baca Juga: Klasemen dan Jadwal Lengkap Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020, Rabu 28 Juli 2021, Praveen-Melati Hadapi China

Sedangkan bagi yang belum mencetak surat suara, kata dia sebaiknya tanggal tersebut dikosongkan. Setelah pasti baru ditulis tangan.

"Untuk yang belum cetak surat suara sebaiknya tanggal dikosongkan dulu nanti ditulis tangan ketika sudah pasti tanggalnya," ujarnya dalam rapat koordinasi Pilkades serentak 2021 di aula Tubagus Suwandi, Rabu 28 Juli 2021.

Kemudian Rudy juga meminta bantuan camat untuk memastikan bahwa dalam surat panggilan sudah dibagi waktu kehadiran jiwa pilih ke TPS.

Baca Juga: Tok! Pemkab Serang Putuskan Pilkades Serentak 2021

"Contoh ketika pilkades akan dilakukan jam 8-12 dibagi per jam berapa jiwa pilih," ucapnya.

Persoalan masyarakat mau hadir sesuai waktu atau tidak bukan lagi kesalahan panitia penyelenggara.

Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Serang Terima Laporan 20 ASN Ajukan Cerai, Alasannya Bikin Geleng-geleng

"Yang penting kita sudah mengarah kan agar menghindari kerumunan," katanya.

Kemudian ia juga melihat saat ini masih ada kecamatan yang TPS nya belum mencerminkan TPS pilkada. Oleh karena itu saat ini masih banyak waktu untuk mempersiapkan.

"Walau DPT sudah dibuat sedemikian rupa diatur dengan tidak memperhatikan domisili jiwa pilih seperti pilkada, mohon bantuan pak camat untuk memastikan kepada panitia desa agar atur ulang DPT di desa dengan cara mengelompokkan DPT berdasarkan TPS dan kewilayahan jiwa pilih seperti saat pilkada," katanya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler