KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang baru saja menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades serentak 2021, Selasa 27 Juli 2021. Rapat yang digelar di ruang rapat Brigjen Syam'un dengan dipimpin Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud tersebut memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak 2021.
Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Serang Heni Suheri mengatakan berdasarkan hasil rapat pilkades Serentak 2021, diputuskan Pilkades digelar pada tanggal 8 Agustus.
"Tanggal 8 Agustus," ujarnya kepada Kabar Banten.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Dendi Kurnia Ardiansyah mengatakan pelaksanaan Pilkades diundur menjadi tanggal 8 Agustus.
"Tanggal 8 Agustus," ucapnya.
Dendi mengatakan dalam pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan dengan pola pilkada. Namun tidak menggunakan sistem TPS keliling.
"Enggak (TPS keliling), per RT atau RW," ucapnya.
Ia mengatakan kegiatan Pilkades tersebut bisa dilakukan sepanjang tidak ada perpanjangan PPKM level 3 dan 4 di Kabupaten Serang.