1 Bulan, Peti Tak Bertuan Tergeletak di Satu Rumah Makan di Kota Cilegon, Ternyata Isinya Seharga Rp13 Miliar

30 Juli 2021, 12:03 WIB
Suasana penuntutan terhadap dua terdakwa kasus sabu-sabu senilai Rp13 miliar di Pengadilan Negeri Serang. Narkoba tersebut ditemukan di peti tak bertuan yang tergeletak di depan rumah makan di Kota Cilegon. /Dokumen Kejari Cilegon

KABAR BANTEN - Satu peti tak bertuan tergeletak di depan satu rumah makan di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Pemilik rumah makan tidak menduga jika peti tak bertuan yang tergeletak di depan tempat usahanya itu, berisikan barang seharga Rp13 miliar.

Apalagi, peti tak bertuan itu dibiarkan pemilik rumah makan begitu saja, tergeletak selama satu bulan penuh.

Baca Juga: Diet OCD Ala Deddy Corbuzier, Bisa Turunkan Berat Badan Secara Cepat, Begini Caranya

Hal tersebut merupakan sebagian dari fakta persidangan kasus narkoba 13 kilogram yang tengah digarap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon.

Kasus yang akan menggiring terdakwa Ade Putra (36), warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, serta Zainal Efendi (31), warga Tanah Datar, Sumatera Barat, ini telah masuk tahap penuntut di Pengadilan Negeri Serang.

Kasi Pidum Kejari Cilegon Ikbal Hadjarati mengatakan, ini terungkap setelah jajaran Polres Cilegon membongkar peti tak bertuan tersebut.

Baca Juga: Menakjubkan! Rempah Indonesia ini Dijadikan Alat Tukar Bernilai Tinggi pada Masa Romawi

Saat itu, petugas kepolisian memang mendapatkan informasi terkait adanya paket narkoba belasan kilogram melintasi Pelabuhan Merak Banten - Pelabuhan Bakauheni Lampung.

"Polisi saat itu memang tengah waspada, sebab informasi ada paket narkoba belasan kilogram akan melintas sudah masuk. Makanya ketika ada peti tidak tahu siapa pemiliknya, jadi curiga," katanya.

Menurut Ikbal, petugas pun membukanya, dilihat di bagian atas, petugas mendapati adanya buah-buahan yang sudah membusuk.

Baca Juga: Mengenal Sosok Akidi Tio, Sumbangannya di Masa Pandemi Covid-19 Disebut Terbesar Kedua di Dunia

Namun di bagian bawah, peti tak bertuan itu berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram.

"Jadi di bagian atasnya itu isinya buah-buahan, seperti pisang, alpukat, dan sebagainya. Setelah dibuka di lapisan keduanya, ternyata paket sabu-sabu sebanyak 13 kilogram," ujar Ikbal.

"Kalau dirupiahkan, itu nilainya Rp13 miliar. Bayangkan, ada barang senilai Rp13 miliar tergeletak begitu saja di depan rumah makan selama sebulan," tambahnya.

Baca Juga: 3 Skin Baru Mobile Legends Segera Rilis, Miya Skin Anniversary, Selena Super Villain, dan Alpha General Void

Ikbal kemudian menerangkan, ini berawal dari paket narkoba seberat 13 kilogram hendak dikirimkan terdakwa Ade Putra dari Pekanbaru Riau ke Palembang, Desember 2020.

Modusnya, Ade menitipkan paket sabu-sabu seberat 13 kilogram kepada sopir dan kernet bus jurusan Jakarta.

"Paket sabu-sabu tersebut telah terlebih dahulu dikemas sedemikian rupa, seolah-olah sebuah peti buah-buahan," tutur Ikbal.

Namun saat itu, sang sopir dan kernet lupa jika ada titipan peti yang seharusnya mereka turunkan di Palembang.

Baca Juga: 16 Arti Mimpi tentang Hantu, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

Peti tersebut terbawa hingga Grogol, Kota Cilegon, kemudian sopir bus menitipkan peti kepada pemilik rumah makan untuk diberikan ke bus jurusan Palembang.

"Nah, dilalahnya, pemilik rumah makan pun lupa telah dititipkan peti untuk diberikan kepada bus Palembang. Sehingga tergeletak lah peti itu di depan rumah makan selama sebulan," ucap Ikbal.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon Mayang Tari mengatakan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik peti sebenarnya.

Baca Juga: Bertahun-tahun Belum Diperbaiki, Begini Penampakan Jalan Rusak Menuju Kawasan TNUK Pandeglang

Didapatlah nama Salman, otak jaringan sabu-sabu internasional sebagai pemilik 13 kilogram sabu-sabu tersebut.

"Petugas langsung melacak pemilik barang. Alhasil, muncul nama Salman. Petugas langsung melakukan pengejaran kepada pemilik barang ke Sumatera," kata Mayang.

"Lantaran adanya perlawanan dari pemilik barang, dan membahayakan petugas, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas, terarah dan terukur, sehingga Salman meninggal di tempat," tambah Mayang.

Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan menemukan dua orang lainnya bernama Zainal Efendi dan Ade Putra.

Baca Juga: Mau Diet tapi Bingung Ngitung Kalori? Kuy Ikutin Tipsnya

Mayang mengungkapkan fakta lain dari kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram tersebut.

Pertama, Salman memerintahkan Ade Putra untuk mengambil sabu-sabu seberat 13 kikogram di daerah Riau.

"Yang menyuruhnya Salman ke Ade Putra bahwa ada barang di daerah Riau untuk dibawa ke daerah Duri. Setelah itu, di Duri ini ada Zaenal dan Salman yang sudah siap menunggu," ujar Mayang.

Dikatakan Mayang, setelah itu ketiganya berangkat dan mencari bus untuk menitipkan barang tersebut agar sampai ke Palembang.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Kota Batu, Nomor 3 dan 4 Wajib Kamu Kunjungi

Tidak berselang lama, ketiganya menghentikan sebuah bus yang hendak menuju Jakarta, mereka menitipkan barang itu.

"Nah sopirnya itu dikasih uang sebesar Rp100 ribu buat bawa barang titipan itu yang sudah di kemas sedemikian rupa di dalam peti buah-buahan," tutur Mayang.

Namun paket 13 kilogram sabu-sabu terbawa hingga Grogol Kota Cilegon, kemudian peti tersebut tergeletak selama 1 bulan.

"Begitulah peran masing-masing. Sampai di merak sopirnya menurunkan barang itu, sampai akhirnya di ketahui petugas," ucap Mayang.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler