PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Berikut Kabupaten Kota di Banten yang Diterapkan PPKM Level 4

4 Agustus 2021, 05:45 WIB
Peta Provinsi Banten. Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang diberlakukan PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021. /

KABAR BANTEN – Presiden Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga Level 1 di Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 hingga level 1 di Jawa dan Bali tersebut, berlaku mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut, sejumlah kabupaten kota di Banten diterapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Link Download Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Sampaikan Ucapan Anda dengan Berbagai Kreasi

Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021, Presiden Jokowi tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial atau bansos.

Presiden Jokowi menyampaikan penghargaan keapda para tenaga kesehatan, dokter, perawat, yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa akibat Covid-19.

Baca Juga: Selama PPKM Level 4, Kerja Lembur Perusahaan di Banten Ditiadakan

Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertiannya dan dukungannya terhdap pelaksanaan kebijakan PKKM yang dilakukan.

“Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan  mata pencaharian dan pekerjaan,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 2 Agustus 2021 malam.

Untuk itu, kata Jokowi, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19  di hari-hari terakhir.

“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dengan durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarkaat sesuai dengan data di hari-hari terakhir. Agar pilihan tepat, baik untuk kesehatan maupun perekonomian,” ujarnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Bawa Dampak, Begini Penularan Covid-19 di 8 Provinsi, Termasuk di Banten

Kebijakan dalam penanganan Covid-19, kata dia, akan bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi, terutama  wilayah yang menjadi pusat mobilitas ekonomi.

Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment yang masif.

Termasuk, menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersedian obat-obatan dan pasokan oksigen.

PPKM Level 4 yang diberlakukan 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, kata Jokowi, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentasi BOR.

Baca Juga: PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Jawa dan Bali

Dikutip Kabar Banten dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut Kabupaten kota di Banten yang diterapkan PPKM Level 4:

1. Kota Tangsel (Tangerang Selatan)

2. Kota Tangerang

3. Kabupaten Pandeglang

4. Kabupaten Tangerang

5. Kota Cilegon

Demikian kabupaten kota di Banten yang diberlakukan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler