Cynthiara Alona Didakwa UU Perlindungan Anak

5 Agustus 2021, 15:31 WIB
Cynthiara Alona Terjerat Kasus Hukum dan Siap Menjalani Prosedur Hukum yang Berlaku /Instagram.com/@queenalona_sexyangel

KABAR BANTEN - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa model Cynthiara Alona dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atas kasus prostitusi anak.

Dakwaan terhadap Cynthiara Alona tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana dalam sidang virtual yang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 5 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB.

"Hari ini sidang perdana perkara atas nama Cynthiara Alona (CA), DA, dan AA. Agenda kita hari ini melakukan bacaan dakwaan," ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Baca Juga: Berlimpah Rezeki dan Beruntung, 5 Weton Ini Menjadi Kesayangan Dewa Uang Menurut Primbon Jawa  

Dapot mengatakan, sidang dilakukan secara virtual karena kondisi pandemi Covid-19.

Dalam sidang virtual ini, Cynthiara Alona, dan dua terdakwa lainnya, DA dan AA mengikuti sidang dari Polda Metro Jaya.

"Sidang juga kami adakan secara tertutup karena korbannya anak-anak," katanya.

Baca Juga: Rahasia Masak Kacang Panjang Tapi Gak Keras, Ternyata Banyak Orang Tidak Tahu, Padahal Simpel

Dapot menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Rencana saksi kita panggil kurang lebih tiga atau empat orang," ungkapnya.

Baca Juga: Di Tangerang, Penggunaan BOR Covid-19 Non-ICU Mulai Menurun

Pengacara para terdakwa, Halim Darmawan menuturkan, pihaknya akan menelaah dakwaan yang dibacakan JPU terhadap para kliennya ini.

Dirinya menyebut, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Sebab menurutnya, pihaknya mengakui adanya perkara ini.

"Kita mengakui semua apa adanya. Kemudian yang tidak benar kita akan memilih terhadap apa yang tidak benar juga," tuturnya.

Baca Juga: Gelar Sidang Tipiring, Satpol PP Kota Tangsel Kumpulkan Rp14 Juta dari Pelanggar PPKM Level 4

Halim menambahkan, dalam sidang selanjutnya juga pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa.

"Kami siapkan sekitar dua (saksi) sesuai dengan hukum acara," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler