Relokasi Korban Bencana Banjir Bandang dan Longsor 2020, Pemkab Lebak Siapkan Lahan Seluas 30 Hektar

13 Agustus 2021, 19:08 WIB
Sekretaris Kabupaten Lebak Budi Santoso berbicang dengan korban bencana yang tinggal di Huntara Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Jumat, 13 Agustus 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak tengah menyiapkan lahan seluas 30 hektar untuk hunian tetap bagi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Lahan seluas 30 hektar untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor saat ini statusnya masuk dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) seluas 30 hektar direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai tempat relokasi untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor serta pembangunan mushola, masjid dan juga pasar serta sarana publik lainnya.

"Soal hunian tetap untuk warga korban bencana lagi proses, masalahnya ini urusannya dengan TNGHS," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso kepada warga korban bencana di hunian sementara di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Bagikan 163 Paket Sembako di Huntara, Karang Taruna Kabupaten Lebak Berharap Korban Bencana Segera Direlokasi

Urusan dengan TNGHS terkait status hukum peralihan hak atas tanah. Luas lahan untuk Huntap korban bencana sesuai usulan Pemkab Lebak seluas 30 hektar.

"Status lahan saat ini masih TNGHS. Sehingga urusannya dengan pemerintah pusat, dengan menteri dan Presiden," katanya.

Pemkab Lebak, pada tahun 2020 sudah mengusulkan dan prosesnya sudah memasuki tahap akhir peralihan hak atas tanah. Pada saat itu, sebagai syarat agar Pemkab Lebak dapat menyediakan lahan huntap seluas 30 hektar mesti melakukan tukar guling lahan dengan luasan sama.

"Jadi awalnya ada tukar guling lahan antara milik Pemkab Lebak dengan TNGHS seluas 30 hektar. Lahan tukar guling sudah kita siapkan di Cigemblong," katanya.

Baca Juga: Jalin Sinergitas dan Salurkan Bantuan Korban Bencana, Kepala BKKBN Kunjungi Pemkab Lebak

Setelah lahan sudah siap dan berkas persyaratan sudah dilengkapi, terbit aturan baru. Yaitu Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Adanya Undang-Undang Omnibus Law, maka lahan relokasi untuk mendirikan Huntap korban bencana tidak harus tukar guling. Jadi lahan TNGHS untuk Huntap korban bencana tanpa harus tukar guling dengan lahan milik Pemkab Lebak," katanya.

Adanya aturan baru, membuat proses pengusulan diibaratkan kembali pada nol lagi. Artinya sedang diajukan kembali untuk proses peralihan hak lahan TNGHS seluas 30 hektar.

"Nanti di lahan seluas 30 hektar ini untuk bangun Huntap korban bencana, istilahnya bangun Kampung Baru lah. Ada pasar, ada mushola, ada masjid," katanya.

Baca Juga: Bencana Alam Diprediksi Lebih Sering Terjadi, Hadapi Kemungkinan Terburuk, BMKG Minta Pemda Lakukan Hal Ini

Sekda Lebak Budi Santoso menegaskan, terkait lahan relokasi warga korban bencana, Pemkab Lebak sebetulnya tidak diam saja.

"Pemerintah bukan diam tapi terus proses agar warga korban bencana yang saat ini tinggal di Huntara dapat segera memiliki Huntap," katanya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama menambahkan, jumlah Huntara yang saat ini ditempati korban bencana sebanyak 113 unit Huntara.

"Hari ini, Kami bersama pak Sekda datang untuk memberikan bantuan dari Bupati Lebak (Iti Octavia jayabaya) kepada para korban bencana yang tinggal di Huntara Cigobang," katanya.

Baca Juga: 8 Peringatan Warga Baduy, Prediksi Bencana Besar dan Minta Manusia Sadar

Bantuan yang diberikan berupa beras, tikar, dan terpal. Beras sebanyak 5.65 kilogram, terpal dan tikar untuk dibagikan kepada korban bencana yang tinggal di 113 unit Huntara.

"Selain memberikan bantuan, kedatangannya dalam rangka menginformasikan kepada korban bencana bahwa terkait Huntap sedang dalam proses peralihan hak atas tanah TNGHS," katanya.

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Lebak H. Yanto menuturkan, bahwa dirinya juga rajin menanyakan kaitan relokasi lahan untuk Huntap korban bencana.

"Jadi memang benar bukannya Pemkab Lebak diam tetapi memang kaitan Hutap ini terkendala di lahan milik TNGHS. Kalau lahannya milik Pemkab dan H Yanto ya pastinya langsung saja gak harus banyak proses karena untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Bencana Alam, Bupati Lebak Minta Warga Lakukan Ini

Akan tetapi itu, tadi karena lahan untuk relokasi korban bencana merupakan Kawasan TNGHS jadi urusannya dengan pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah sudah mengajukan namun itu tadi ada aturan baru maka harus memproses dari awal lagi. Semoga saja bisa secepatnya agar warga korban bencana bisa segera memiliki Huntap," katanya.

Korban bencana yang tinggal di Huntara Cigobang, Anah mengucapkan terima kasih atas bantuan diberikan Bupati Lebak untuk warga korban bencana.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan diberikan. Dan semoga saja proses peralihan hak atas tanah bisa secepatnya selesai sehingga kami bisa segera memiliki Huntap yang lebih nyaman dan aman dari bencana," katanya yang mengaku kehilangan rumahnya saat terjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor pada awal tahun 2020 lalu.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler