Sembunyikan Sabu dalam Sandal, Seorang Kurir Diringkus BNNP Banten, 2.000 Orang Terselamatkan dari Narkoba

20 September 2021, 15:24 WIB
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menunjukan barang bukti sabu saat ekpose di kantor BNNP Banten, Senin 20 September 2021. /Kabar Banten/M Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN – Badan Nasional Narkotika Provinsi atau BNNP Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Personel BNNP Banten mengamankan seorang kurir yang mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam sandal yang dipakainya.

BNNP Banten masih melakukan pengembangan terkait kasus sindikat penyelundup sabu dalam sandal tersebut.

Baca Juga: Butuh Modal Nikah, Pemuda di Serang Nekat Jual Sabu, Kini Meringkuk di Balik Jeruji

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (26), warga Bogor, Jawa Barat.

Tersangka ditangkap pada 13 September 2021 sekitar jam 12.15 di area kedatangan terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada orang yang membawa sabu dari Sumatera menuju Tangerang.

“Petugas kami kemudian melakukan pengamatan di sekitar area kedatangan Terminal 2 Bandara Soetta bekerja sama dengan AVSEC bandara dan Bea Cukai Kawil Banten,” kata Hendri, saat ekspos di Kantor BNNP Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 20 September 2021.

Petugas kemudian memeriksa tersangka S dan melakukan interogasi.

“Berikutnya sesuai SOP kita lakukan penggeledahan. Awalnya barang bukti tidak ditemukan, di tas dan kantong saku juga tidak ditemukan,” ucapnya.

“Terakhir kita buka sandalnya ternyata ditemukan dua paket bungkus plastik bening yang isinya diduga es kristal atau sabu. Kami lakukan tes ternyata benar positif mengandung metamfetamin,” ujar Hendri.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita 1 unit HP, KTP, sandal, kartu ATM dan uang Rp510.000.

Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa bandar sabu. “Ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka S, dirinya mengaku hanya sebagai kurir.

“Pengakuannya baru sekali, tapi saya percaya ini sudah berulang. Karena saat ditangkap orangnya juga santai-santai saja. Alah bisa karena biasa,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gagalkan 10 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Patung

Tersangka S juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk mengirimkan sabu tersebut dari Medan menuju Tangerang.

Akibat perbuatannya, tersangka S disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.

“Dari barang bukti sabu yang diamankan BNNP Banten setidaknya dapat menyelamatkan sekitar 2.000 orang generasi penerus bangsa,” ucap Hendri.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler