KABAR BANTEN – Seorang pemuda warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial MR (26) nekat menjual sabu untuk menambah modal nikah dengan wanita idamannya.
Alih-alih uang terkumpul untuk modal nikah, bisnis haram warga Kota Serang ini justru terendus polisi. Pemuda ini ditangkap dengan barang bukti 6 paket sabu yang disembunyikan di kanton celana.
Rencana nikah awal tahun mendatang pun terancam batal karena kini MR meringkuk di balik jeruji besi Polres Serang gegara bisnis sabu.
Baca Juga: Bekuk 3 Tersangka Pengedar Narkoba, Polda Banten Amankan Sejumlah Obat Terlarang dan Sabu
Tersangka MR ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya.
Selain 6 paket sabu, turut diamankan 1 handphone yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, tersangka MR diamankan di rumahnya pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah lantaran ada warganya dicurigai mengedarkan narkoba.
"Dari informasi tersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirat bergerak menyelidiki dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,”kata Kapolres didampingi
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Kamis 2 September 2021.