16 Raperda Masuk Propemperda 2022 DPRD Kabupaten Serang, Ada Raperda Soal Desa Wisata Hingga Pengelolan Sungai

14 Oktober 2021, 12:10 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum disaksikan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa saat menandatangani dokumen penetapan propemperda 2022. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sebanyak 16 rancangan peraturan daerah atau Raperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah atau propemperda 2022 DPRD Kabupaten Serang.

Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Serang Kamis 14 Oktober 2021.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, sejumlah pejabat eselon II Kabupaten Serang.

Baca Juga: Hukum Nazar Membuka Aurat, Bolehkah? Begini Kata Habib Ja'far

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan penyusunan dan penetapan propemperda dilakukan setiap tahun.

Hasil penyusunan yang dilakukan antara DPRD dan Pemkab disepakati menjadi propemperda.

Berdasarkan hasil rapat tersebut disepakati Raperda yang akan masuk dalam propemperda 2022 sebagai berikut.

Baca Juga: Angelica Simperler Diberitakan Meninggal Dunia, Begini Faktanya

Pertama Raperda perubahan ketiga atas perda nomor 11 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah.

Kedua Raperda penyelenggaraan ketahanan pangan. Ketiga Raperda pendanaan pendidikan pesantren.

Keempat Raperda bantuan dana beasiswa pendidikan. Kelima raperda desa wisata. Keenam Raperda perubahan Perda nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Baca Juga: 98 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Sepanjang 2021, Dominan Terjadi di 4 Jalur Tengkorak Serang Banten

Ketujuh Raperda kelestarian budaya dan adat istiadat Kabupaten Serang. Kedelapan raperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.

Kesembilan Raperda perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi jasa usaha.

Kesepuluh Raperda pajak daerah. Kesebelas Raperda perubahan atas perda nomor 8 tahun 2015 tentang usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Serang Ungkap Penyebab Wilayahnya Naik Level 3 PPKM

Kedua belas Raperda percepatan pembangunan Puspemkab. Ketiga belas Raperda pengelolaan sungai. Keempat belas Raperda pertanggungjawaban APBD 2021.

Kelimabelas Raperda perubahan APBD tahun 2022. Keenam belas Raperda APBD 2023.

"Dari 16 Raperda yang akan jadi propemperda 2022 ada 11 diantaranya raperda terbaru diusulkan sebagai tindak lanjut dari terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang ciptaker dan atas dasar masuknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD," ujarnya Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Perempat Final Piala Uber 2020, Indonesia Hadapi Thailand, Bagaimana Peluangnya?

Pandji mengatakan, pembahasan Raperda dilakukan dengan mekanisme rapat kerja bersama OPD sebagai mitra komisi.

"Oleh karena harapan kedepan raperda jadi jawaban payung hukum pemda dan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Klasemen Sementara PON XX Papua, Jawa Barat Buka Kans Pertahankan Juara Umum, Banten Merosot ke-13

Ia pun meminta agar OPD menyiapkan baik dari sisi anggaran maupun lainnya.

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tersebut terungkap dari 16 Raperda yang masuk propemperda 13 merupakan prakarsa bupati Serang dan 3 prakarsa DPRD Kabupaten Serang. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler