Al Muktabar Sudah 3 Bulan Mundur, Setelah tak Menjabat Sekda Banten, Ini Posisi dan Tugasnya Sekarang?

9 November 2021, 20:21 WIB
Al Muktabar sudah 3 bulan lebih mundur dan kini posisinya tercatat sebagai WIdyaiswara Utama BPSDM Kemendagri. /Doc. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sudah lebih dari tiga bulan Al Muktabar mundur sebagai Sekda Banten, tanpa kepastian proses pemberhentiannya yang masih menggantung.

Untuk mengisi kekosongan Sekda Banten yang ditinggalkan Al Muktabar, sampai saat ini masih diisi pelaksana tugas (Plt) yakni Mukhtarom yang merupakan Inspektur Pemprov Banten.

Meski Pemprov Banten telah memastikan pengisian jabatan Sekda Banten dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan atau seleksi terbuka (open bidding), namun belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden.

Baca Juga: Hampir Sebulan Diusulkan, SK Pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar Belum Juga Turun, Ini Jawaban Kemendagri

Untuk diketahui, Al Muktabar merupakan Sekda Banten terpilih yang berasal dari luar hasil seleksi terbuka atau lelang jabatan. Namun status kepegawaiannya, ternyata masih tercatat sebagai Widyaiswara di Kemendagri.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari bpsdm.kemendagri.go.id, posisi Al Muktabar masih Widyaiswara Utama di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Kemendagri.

Di posisi tersebut, terdapat 12 Widyaiswara Utama yang di antaranya adalah Al Muktabar. Lalu apa tugasnya, berikut tugas dan kewajiban Widyaiswara menurut Permenpan Nomor 22 Tahun 2014:

Tugas Widyaiswara Utama

  • Melaksanakan Dikjartih PNS
  • Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah

Kewajiban

  • Menyampaikan DUPAK untuk memperoleh Angka Kredit
  • Membuat SKP sebagai penilaian Kinerja
  • Melaksanakan Orasi Ilmiah untuk Jenjang Wi Ahli Utama

Pembagian unsur kegiatan atau unsur utama

  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Pelaksanaan Dikjartih
  • Evaluasi dan Pengembangan Diklat
  • Pengembangan Profesi

Lalu bagaimana penilaian kinerjanya?.  Penilaian kinerja dinilai oleh atasan langsung sesuai PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai dengan Instrumen SKP.

Pada awal tahun, Setiap Widyaiswara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun berjalan. SKP disusun berdasarkan tugas pokok Widyaiswara sesuai jabatannya

Sedangkan Penilaian Angka Kredit dengan mekanisme DUPAK, tetap dilakukan oleh Tim Penilai

Untuk Kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.

Dalam waktu 1 (satu) tahun Widyaiswara wajib mengumpulkan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi dan pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi dengan jumlah Angka Kredit paling kurang:

  • 12,5 untuk Widyaiswara Ahli Pertama
  • 25 untuk Widyaiswara Ahli Muda
  • 37,5 untuk Widyaiswara Ahli Madya
  • 50 untuk Widyaiswara Ahli Utama

 Baca Juga: Misteri Pengunduran Diri Sekda Banten, SK Pemberhentiannya tak Kunjung Turun, Al Muktabar Mundur atau...

Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai dasar untuk penilaian SKP.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: bpsdm.kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler