Ada Demo Desak Pembongkaran Tempat Hiburan Malam, Begini Tanggapan Wakil Bupati Serang

30 November 2021, 20:29 WIB
Suasana unjuk rasa menuntut segera dilakukan pembongkaran tempat hiburan malam atau THM JLS di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa 30 November 2021. /Dokumen Warga

KABAR BANTEN - Ditundanya pembongkaran tempat hiburan malam atau THM di jalan lingkar selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa 30 November 2021 disikapi berbeda oleh sejumlah masyarakat.

Bahkan sejumlah masyarakat yang terdiri dari ulama, LSM, ormas hingga pendekar melakukan unjuk rasa mendesak pembongkaran tempat hiburan malam atau THM di JLS, Kabupaten Serang.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan seperti yang sudah sering dikatakan bahwa pembongkaran tempat hiburan malam atau THM di JLS adalah langkah untuk menghindari konflik massal.

Sebab jika tidak dibongkar Pemda, maka masyarakat yang akan membongkar tempat hiburan malam tersebut.

"Kalau masyarakat yang bongkar tempat hiburan malam beda caranya, bisa diobong, makanya masyarakat diam saja biar kami yang berhadapan dengan mereka," ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa kepada Kabar Banten saat ditemui di Lebak wangi.

Baca Juga: Penertiban Tempat Hiburan Malam, Dapat Dukungan dari Berbagai Pihak, Bupati Serang: Kita Bukan Kaum Barbar

Pandji Tirtayasa mengatakan, sebelumnya diputuskan pembongkaran akan dilakukan Selasa 30 November 2021. Pada giat tersebut masyarakat akan memberikan dukungan moral, namun tidak ikut membongkar.

Akan tetapi ternyata pada Selasa 30 November 2021 ada demo buruh di Cilegon dan Serang.

Sehingga aparat kepolisian yang awalnya disiapkan mengawal pembongkaran dikonsentrasikan ke unjuk rasa dulu.

"Makanya ditunda dulu, bukan batal waktunya digeser," katanya.

Pandji Tirtayasa mengatakan, setelah penundaan tersebut, pada Rabu 1 Desember 2021 pihaknya akan melakukan rapat teknis, kemudian diharapkan pada Kamis 2 Desember 2021 bisa dilakukan pembongkaran.

"Kalau tidak bisa Kamis, Selasa lagi. Tapi saya katakan pembongkaran pasti, kalau kita mengundurkan waktu bukan takut tapi karena ada unjuk rasa buruh yang harus ditangani," tuturnya.

Baca Juga: Inilah Jagoan yang Kuasai Industri E-Commerce Indonesia Tahun 2021

Sementara itu hingga Selasa 30 November 2021, belum ada pihak pemilik tempat hiburan malam yang datang ke Pemkab Serang untuk memohon agar tak ada pembongkaran.

Dengan demikian jika tak ada yang datang artinya mereka sudah siap untuk dibongkar.

Sebagaimana diketahui aksi unjuk rasa dilakukan massa di JLS sejak siang hari. Dalam aksi tersebut mereka mendesak agar Pemda segera melakukan pembongkaran terhadap tempat hiburan malam atau THM JLS Kabupaten Serang.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler