6.290,6 gram Sabu Dimusnahkan BNN Banten dengan Cara Direbus

2 Desember 2021, 14:55 WIB
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara direbus menggunakan air mendidih di Kantor BNNP Banten, Kamis (2/12/2021). /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

 

KABAR BANTEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 6.290,6 gram dengan cara direbus, Kamis 2 Desember 2021.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus pada pengamanan tindak narkotika di jalan sekitar Kampung Pisangan, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 November 2021.

Kepala BNNP Provinsi Banten Brigjen Polisi Hendri Marpaung mengatakan, sabu seberat 6.290,6 gram tersebut didapat dari seorang kurir berinisial S asal Aceh Utara, pada 6 November 2021 lalu.

Baca Juga: Asik Ngopi di Warung, Seorang Pengedar Sabu di Kabupaten Serang Disergap Tim Satresnarkoba Polres Serang

Sabu tersebut disembunyikan di dua kotak besi berwarna hitam dalam kap mesin mobil jenis sedan.

"Petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 2 kotak besi yang ditemukan di bagian depan kap mesin yang sudah dimodifikasi di bagian tersebut dengan berat bruto keseluruhan 6.290,6 gram," katanya, Kamis 2 Desember 2021.

Dia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya mendapat informasi bila ada pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan satu unit kendaraan roda empat dari Sumatera menuju Surabaya.

"Tersangka mengaku sabu dikirim dari Sumatera Utara tujuan akhirnya ke Surabaya tapi menggunakan modus transportasi laut," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tersangka S dibawa oleh petugas BNN Banten berikut barang bukti narkotika yang ditemukan kekantor BNNP Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Petugas BNNP Banten melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka. Berikut dengan barang bukti narkotika yang akan dibawa dari Sumatera menuju Surabaya ke kantor untuk proses selanjutnya," ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka S, barang atau shabu tersebut dibawa dari Belawan menuju pelabuhan Patimban Jawa Barat menggunakan transportasi laut, yang di bawa melalui mobil.

"Kendaraan dari Belawan Sumatera menuju pelabuhan Patimban Jawa Barat, barang didistribusikan dengan kendaraan lewat jasa pengangkutan melalui perairan," tuturnya.

Kemudian, pihak jasa pengangkutan mengambil barang menuju ke Kampung Pisangan Kelurahan Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pada saat itu, BNN melakukan kontrol sampai titik kejadian pada pukul 01.00.

"Pada saat kendaraan diserahkan pada S oleh jasa angkutan, tim dari BNN langsung melakukan penindakan dan menagkap S yang diduga penerima (kurir)," katanya.

Dari pengamanan tindak narkotika tersebut, pihaknya menyita satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi (Nopol) B 1539 SEM, dua buah kotak besi berwarna hitam, dua unit gawai, satu buah KTP milik tersangka, dan satu buah kartu ATM.

Baca Juga: Lagi Asyik Nonton Final Piala Thomas, Pengedar Sabu di Serang Diciduk Polisi

"Kemudian satu lembar bukti tanda serah terima kendaraan roda empat yang ditandatangani oleh tersangka," ucap Hendri Marpaung.

Tersangka, dia menuturkan, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), pasal 132 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"BNNP Banten memusnahkan 6.290,6 gram atau setara dengan enam kilogram dua ons narkotika jenis shabu yang dapat menyelamatkan 25.161 pengguna," tuturnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler