Penumpang Pelabuhan Merak Banten Wajib Tahu, Penyeberangan Diperketat, 4 Posko Didirikan, Berikut Titiknya

14 Desember 2021, 20:51 WIB
Sejumlah petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan kendaraan menuju Pelabuhan Merak Banten di Cikuasa Atas, Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa 14 Desember 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

 

KABAR BANTEN - Arus Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru di Pelabuhan Merak Banten saat ini memang tidak ada penyekatan.

Namun sebagai gantinya, penyeberangan moda transportasi laut Pelabuhan Merak Banten - Bakauhei Lampung pada arus Nataru diperketat.

Sebelum mencapai Pelabuhan Merak Banten, penumpang harus melalui empat (4) posko pelayanan terpadu gabungan.

Sejak akhir pekan lalu, pihak-pihak terkait telah mendirikan empat posko pelayanan terpadu dalam rangka arus nataru 2021 di sekitar Pelabuhan Merak Banten.

Pihak-pihak yang dimaksud, mulai dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, Polda Banten, serta PT ASDP Indonesia Ferry.

Baca Juga: Di Pelabuhan Merak Banten, ASDP Janji Dihadapan 2 Menteri, Lakukan Hal Ini di Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, titik-titik pos pelayanan terpadu tersebut salah satunya berada di Matoari atau keluar pintu tol Merak.

Titik kedua posko pelayanan terpadu tersebut, itu tidak lain berada di jalan Cikuasa Atas, Kecamatan Grogol ,Kota Cilegon.

Sementara itu, titik ketiga posko pelayanan terpadu arus Nataru 2021 Pelabuhan Merak Banten, berada di dermaga eksekutif dan dermaga reguler.

Sedangkan pada titik keempat posko pelayanan terpadu arus Nataru 2021 Pelabuhan Merak Banten, itu ada di Terminal Terpadu Merak atau TTM.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Banten Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru, tak Penuhi Aturan Siap-siap Gagal Menyeberang

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Banten, Ongki Sedya Dwi Sasangka mengatakan, pada titik pertama dan kedua, posko itu untuk mengecek kelengkapan tiket dan dokumen perjalanan.

"Sementara di posko ketiga dan keempat, itu memastikan pengguna jasa benar-benar lengkap," katanya saat ditemui di Pelabuhan Merak Banten, Selasa 14 Desember 2021.

Menurut Ongki, selain untuk melakukan pemeriksaan dokumen kepada pengguna jasa, pos pelayanan terpadu, itu untuk mengantisipasi penumpukan di dermaga Pelabuha Merak Banten.

"Ini posko pelayanan terpadu, jadi disini untuk mencegah terjadinya penumpukan di Pelabuhan yang belum vaksin bisa vaksin disini, yang belum rapid antigen bisa di sini," ujarnya.

"Jadi kami menyiapkan bersama-sama menyediakan fasilitas itu. Rapid antigen disini berbayar karena di lakukan oleh pihak swasta, harganya Rp75.000 ini dari pengelola pelabuhan," tambahnya.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Banten Keluarkan Aturan Penyeberangan Baru Lagi, Berlaku 1 Desember 2021, Ini Penjelasannya

Ditegaskan Ongki, untuk rapid antigen gratis itu tidak berlaku untuk umum, melainkan hanya berlaku untuk pengguna jasa sopir logistik.

Itu pun, kata dia, pelayanan rapid antigen gratis dari pihaknya hanya ada di dermaga reguler Pelabuhan Merak Banten.

"Untuk sopir logistik rapid antigen diberlakukan gratis terletak di dermaga eksekutif. Disitu ada fasilitas untuk sopir logistik," tutur Ongki.

Baca Juga: Penumpang Kapal Ferry di Pelabuhan Merak Banten Harus Tahu, Ada Syarat Baru Menyeberang, Begini Aturannya

Lebih lanjut, Ongki menjelaskan, calon pengguna jasa saat melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Itu diantaranya yakni dokumen vaksin kedua, dan juga rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

"Itu sesuai dengan Surat Edaran atau SE 24 tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat, bahwa setiap pelaku perjalanan harus memiliki vaksinasi," ucapnya.

"Setiap pelaku perjalanan harus terbebas dari Covid-19 minimal dengan melakukan tes antigen yang berlakunya 1x24 jam," tambahnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler