Sepanjang 2021, Polres Serang Amankan 132 Pengedar dan Bandar Hingga Pengguna Narkoba

24 Desember 2021, 14:25 WIB
Polres Serang saat ekspose pengungakapan kasus pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkoba di tahun 2021. /Dokumen Polres Serang

KABAR BANTEN – Kepolisian Resor atau Polres Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sepanjang 2021 berhasil mengamankan sebanyak 132 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Sebanyak 132 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Serang tersebut terdiri dari 5 bandar, 102 pengedar dan 25 pengguna narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Dari pengungkapan yang dilakukan Polres Serang melalui Satresnarkoba sepanjang 2021 tersebut didapat barang bukti narkoba yakni ganja seberat 3.481,51 gram, sabu 107,828 gram.

Kemudian, tembakau gorila 693,44 gram, ekstasi 40 butir, tramadol sebanyak 4.446 butir, hexymer sebanyak 12.520 butir, alprazolam dan rixlona masing-masing 5 butir.

Baca Juga: Operasi Lilin Maung 2021, Polres Serang Siapkan Pos Pengamanan Nataru di Kabupaten Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan bahwa jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 132 orang dan 5 di antaranya merupakan Bandar. Jumlah tersangka ini lebih tinggi dibanding tahun 2020 yakni sebanyak 121 orang.

"Ada kenaikan sebanyak 11 tersangka dibanding pengungkapan tahun 2020 yang hanya 121 tersangka. Begitupun dengan barang bukti narkoba yang diamankan naik signifikan," ungkap Kapolres Serang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Wartawan, Jumat 24 Desember 2021.

AKBP Yudha Satria menjelaskan, dari jumlah 101 tindak pidana yang berhasil diungkap, dua diantaranya penggerebekkan 2 pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkotika di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa 7 September 2021 dan Rabu 6 Oktober 2021.

"Dari 2 lokasi pabrik tembakau gorila dan vape ini, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan 5 tersangka, berikut barang bukti bahan baku serta peralatan pembuatan tembakau gorila dan vape serta hasil produksi yang siap dipasarkan," ujar Kapolres Serang.

Baca Juga: Kampung Tangguh Anti Narkoba, Polres Serang Raih Piala Gubernur Banten

Pabrik tembakau gorila dan vape di Kecamatan Ciruas tersebut, kata dia, baru berjalan satu bulan dengan tersangka DM (43). Sedangkan pabrik tembakakau gorila, vape dan sinte di Kecamatan Cipocok Jaya, pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu RK (24), AM (21), YP (24), dan RS (29).

"Untuk pabrik narkoba di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sudah berjalan 2 tahun dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya," ujar AKBP Yudha Satria.

Kapolres Serang menjelaskan, para pelaku memasarkan hasil produksinya yang mengandung narkotika golongan 1 itu melalui media sosial instagram. 

Untuk tembakau gorilla, ungkap Kapolres, dijual dengan kisaran harga Rp450 ribu per 5 gram hingga Rp100 juta per 3 kilogram. Sedangkan untuk liquid vape yang mengandung narkotika dijual dengan kisaran harga Rp400 ribu per 5 ml hingga Rp1,1 juta per 15 ml.

Baca Juga: Gerebeg Pabrik Tembakau Sintetis di Kota Serang, Polisi Amankan 4 Tersangka, 2 Diantaranya Mahasiswa

Sementara untuk bibit yang mengandung narkotika dijual kisaran harga Rp10 juta per 5 gram dan Rp320 juta per 300 gram.

"Konsumennya tidak hanya di Banten tapi sudah menyebar hampir di setiap provinsi termasuk Papua. Untuk pengiriman barang terlarang ini, tersangka biasa menggunakan jasa ekspedisi," ujar AKBP Yudha Satria.

Dalam kasus pembuatan narkoba ini, kelima tersangka telah dikenakan Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

"Para pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Diringkus, Polres Serang Gulung Jaringan Pengedar dan Bandar Ganja Serang-Sumatera

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau kepada masyarakat untuk terus membantu kepolisian memerangi narkoba.

Terlebih, kata dia, Provinsi Banten ini merupakan trans Jawa Sumatera dan daerah penyangga Ibu Kota negara yang rawan terhadap penyelundupan narkoba.

"Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para bandar narkoba. Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti. Kami juga mengingatkan pada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apapun bentuk nya," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler