KABAR BANTEN – Personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang mengerebeg rumah kontrakan di Kota Serang yang dijadikan pabrik pembuatan tembakau sintetis.
Rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tembakau sintetis tersebut berada di Komplek Perumahan Puri Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dari dalam rumah kontrakan di Kota Serang yang mirip laboratorium tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang mengamankan peralatan serta bahan baku pembuatan tembakau sintetis dan liquid vape berbahan narkotika.
Kemudian, 5 bungkus tembakau murni, 1 bungkus tembakau sintetis serta 3 jeriken ukuran 5 liter berisi alkohol 90 persen, mesin pres dan mesin magnetik stirrer serta gelas-gelas takaran.
Dalam pengungkapan pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis dan liquid berbahan narkotika ini, petugas mengamankan 4 orang tersangka yaitu RK (24) dan AM (21) keduanya warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur.
Kemudian YP (24) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang serta RS (29) warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Tersangka AM dan YP merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Kota Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pabrik pembuatan tembakau sintetis dan liquid vape berbahan narkotika tersebut terbilang cukup besar. Pasalnya, peredarannya hampir di seluruh provinsi di Indonesia, mulai Sumatera hingga Papua.