Kronologi Al Muktabar Kembali Jadi Sekda Banten, Sempat Dinyatakan Mundur hingga Menggugat ke PTUN

21 Februari 2022, 16:47 WIB
Al Muktabar yang dilantik menjadi Sekda Banten, dinyatakan mundur dan akhirnya dikembalikan ke posisinya oleh Gubernur Banten setelah mendaftarkan gugatan ke PTUN. /bkd.bantenprov.go.id

KABAR BANTEN-Berikut ini koronologi Al Muktabar yang dikembalikan jabatannya sebagai Sekda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, setelah setengah tahun lalu dinyatatkan mengundurkan diri.

Pengumuman Al Muktabar yang dikembalikan sebagai Sekda Banten, disampaikan langsung Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangannya melalui video yang beredar, pada Senin, 21 Februari 2022.

Dirangkum kabarbanten.pikiran-rakyat.com, berikut kronologi Al Muktabar yang dinyatakan mundur dari Sekda Banten sekitar setengah tahun lalu, akhirnya dikembalikan dalam jabatannya oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Baca Juga: Misteri Pengunduran Diri Sekda Banten, SK Pemberhentiannya tak Kunjung Turun, Al Muktabar Mundur atau...

- Al Muktabar ajukan surat mundur

Al Muktabar mengundurkan diri, dengan menyampaikan surat pengunduran dirinya.“Dan hari ini Pak Gubernur menyetujui permohonan pindah itu,” tutur Kepala BKD Pemprov Banten Komarudin, pada 24 Agustus 2021.

Posisi Al Muktabar diisi Plt

Al Muktabar sudah tidak lagi menjabat Sekda Banten, sehingga sehingga posisinya digantikan Muhktarom sebagai pelaksana tugas (plt) pada 24 Agustus 2021.

“Pak gubernur sudah menunjuk Plt Sekda Banten yaitu Pak Muhtarom sebagai Inspektur. Secara de facto jabatan Sekda Banten Al Muktabar, kosong per hari ini,” kata Komarudin saat itu.

Al Muktabar mengajukan pindah

Setelah ramai pengunduran dirinya, Al Muktabar mengajukan pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mundurnya Al Muktabar lantaran yang bersangkutan memilih untuk berkarier di Kemendagri. Bahwa secara tertulis Al Muktabar mengajukan pindah tugas ke Kemendagri atau ke intansi asal melalui surat yang dilayangkan pada 22 Agustus 2021," ujar Komarudin.

Al Muktabar cuti

Al Muktabar kemudian mengajukan cuti pada 1 September 2021. Namun setelah cuti habis, dia tetap melakukan absensi sebagai ASN.

Al Muktabar jadi staf BKD

Al Muktabar cuti dengan statusnya sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, sambil menunggu proses pindah ke Kemendagri

Al Muktabar gugat ke PTUN

Al Muktabar mendaftarkan gugatan ke PSTU Serang, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari sipp.ptun-serang.go.id.

Al Muktabar mendaftarkan gugatannya pada 16 Februari 2022, dengan nomor perkara 15/G/2022/PTUN.SRG dan tergugat Gubernur Banten.

Dalam pengajuan perkara itu, terdapat empat gugatan Al Muktabar yakni

  1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Keputusan Gubernur Banten Nomor  821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal  26 November 2021
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Gubernur Banten Nomor  821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal  26 November 2021
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 - Al Muktabar Temui Wahidin Halim

Setelah tak menjabat Sekda Banten sekitar setengah tahun dan dinyatakan mundur, namun Al Muktabar menemui Gubernur Banten Wahidin Halim pada Minggu, 20 Februari 2022 malam.

"Saudara "Saudara Almuktabar tadi malam sudah mendatangi saya, menyampaikan permohonan maaf,” kata Wahidin Halim dalam keterangan resminya melalui video yang beredar, pada Senin, 21 Februari 2022.

Al Muktabar memohon bisa diterima kembali

Dalam permohonan maafnya, Almuktabar juga memohon untuk bisa diterima kembali sebagai Sekda Banten.

"Dan siap, dia berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Wahidin Halim.

Pemberhentian Al Muktabar dicabut

Menyikapi apa yang disampaikan Almuktabar, Wahidin Halim akan menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Berita Besar!, Gubernur Banten Wahidin Halim Keluarkan Pengumuman, Al Muktabar Kembali Duduki Sekda Banten

Surat tersebut adalah penarikan usulan pemberhentian Sekda Banten. Untuk masyarakat Banten, Wahidin Halim meminta untuk tetap tenang.

"Dan jangan dijadikan ini komoditas politik. Bahwa persoalan sekda sudah clear, selesai," kata Wahidin Halim.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler