SE Baru Belum Diterima, Pengelola Bandara Soetta Masih Terapkan Hal Ini Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

8 Maret 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Soetta Tangerang Banten. Pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid 19 berupa antigen dan PCR. /Tangkapan layar Instagram @angkasapura2

KABAR BANTEN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

Terkait hal itu, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta masih mewajibkan surat keterangan bebas Covid 19 baik dengan metode antigen maupun PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan domestik.

Hal tersebut lantaran pihaknya belum menerima surat edaran (SE) baru, baik dari Satuan Tugas Penanganan Covid 19, maupun Kementerian Perhubungan terkait syarat bagi pelaku perjalanan domestik.

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan syarat antigen untuk perjalanan domestik)," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M. Holik Muardi, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Langganan Banjir, 65 Kepala Keluarga di Kampung Gaga Kabupaten Tangerang akan Direlokasi?

Holik mengungkapkan, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid 19.

"Juga SE Satgas Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid 19," jelas Holik.

Lebih lanjut, Holik mengungkapkan, dari SE lama tersebut, juga pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama untuk tujuan domestik luar pulau Jawa dan Bali.

"Untuk antar Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan antigen, atau Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR," paparnya.

Baca Juga: Wujudkan ESG, Lippo Serahkan Bantuan Peduli Penanganan Covid 19 untuk Warga Isoman di Kabupaten Tangerang

Sementara itu, durasi karantina untuk penumpang penerbangan internasional yang mendarat di Bandara Soetta hanya selama 3x24 jam.

Ketentuan masa karantina itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid 19.

"Sudah berlaku per 2 Maret 2022," singkat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta Darmawali Handoko.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 itu, penumpang internasional yang wajib karantina 3x24 jam adalah mereka yang sudah divaksinasi Covid 19 dosis kedua atau dosis ketiga.

Baca Juga: Peduli Korban Banjir di Kota dan Kabupaten Serang, Pemkot Tangerang Kirimkan Bantuan Logistik

Sementara, bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi Covid 19 dosis pertama masih diwajibkan karantina kesehatan selama 7x24 jam.

Terpisah, Manager Farmalab Bandara Soetta, M.A Gunawan mengatakan, pihaknya masih membuka layanan swab Antigen dan PCR di terminal Bandara Soetta.

"Masih buka dan masih banyak calon penumpang yang melakukan swab," ungkapnya.

Lalu, Farmalab juga akan tetap menunggu SE terbaru turun untuk langkah selanjutnya.

"Masih nunggu SE dari satuan Gugus tugas," pungkasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler