KBM Siswa SPN Polda Banten Memasuki Tahap Pembekalan Materi, Ini yang Dipelajar

20 Maret 2022, 09:09 WIB
Siswa SPN Polda Banten saat mengikuti KBM fungsi teknis Kepolisian. /Aldo Marantika/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Proses kegiatan belajar mengajar atau KBM siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang I tahun anggaran 2022, Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Banten, telah memasuki tahap pembekalan materi.

Hal tersebut diketahui setelah Ka SPN Polda Banten Kombes Pol. Noffan Widyayoko menyampaikan informasi kepada para siswa bahwa saat ini telah memasuki pembelajaran materi pada Sabtu 19 Maret 2022.

"Saat ini siswa SPN Polda Banten sudah memasuki pembelajaran tahap dua, dalam tahap ini siswa akan belajar fungsi teknis Kepolisian yaitu fungsi teknis Sabhara, Lalulintas, Reserse, Intelijen dan Binmas,"kata Noffan.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Modern dan Terbaru Awalan Huruf C, Beserta Artinya

Dikatakan Noffan, dalam pembelajaran ini siswa akan diajarkan mengenai dasar hukum dan SOP dalam pelaksanaan tugas.

"Tenaga pendidik akan memberikan materi berupa dasar hukum, SOP pelaksanaan tugas dari fungsi Kepolisian, administrasi dalam pelaksanaan tugas dan laporan-laporan lain yang berhubungan dengan fungsi teknis kepolisian,"ungkapnya.

Menurut Noffan, seluruh tenaga pendidik yang telah ditugaskan sudah memiliki kualifikasi dalam memberikan materi kepada siswa.

"Para gadik yang di tunjuk sebagai pengajar sudah memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidangnya, yang diharapkan mampu mentrasfer ilmu dengan baik sehingga para siswa bukan hanya bisa tetapi mahir dan terampil dalam bertugas,"ujarnya.

Baca Juga: 4 Jurus Olahraga Paling Baik Dilakukan Ketika Stres dan Bad Mood

Lebih lanjut Noffan juga meyakini, bahwa dengan adanya pembelajaran fungsi teknis para siswa kelak dapat bertugas dengan profesional.

"Saya yakin Siswa mampuh belajar dengan baik dari seluruh materi fungsi teknis Kepolisian yang akan diajarkan para tenaga pendidik di SPN," katanya.

"Semoga dengan ilmu tersebut nantinya saat bertugas sebagai anggota Polri dapat melayani masyarakat dengan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian," ucapnya menambahkan.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler