Ratusan Alat UTTP di Pasar Induk Jatiuwung Tangerang Dilakukan Uji Tera

21 Maret 2022, 20:21 WIB
Disperindagkop UKM pada UPT Pelayanan Metrologi Legal rutin melakukan uji tera di Pasar Induk Jatiuwung, Kota Tangerang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Mengupayakan rasa aman dan nyaman pada aktivitas jual beli di pasar tradisional, Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui Disperindagkop UKM pada UPT Pelayanan Metrologi Legal rutin melakukan uji tera alat UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya).

Kali ini, uji tera tengah berlangsung di Pasar Induk Jatiuwung dengan sasaran 1.605 unit alat UTTP (Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya).

Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan mengungkapkan uji tera alat UTTP di Pasar Induk Jatiuwung dilaksankaan 21–23 Maret 2022.

Pada hari pertama, kata dia, sekitar 160 unit alat UTTP telah diuji tera dan masih akan bertambah.

Sedangkan sebelumnya, uji tera telah berlangsung di Pasar Induk Tanah Tinggi dengan 1.605 unit alat UTTP pada 14-18 Maret kemarin.

“Sejauh ini, tim yang turun disambut baik oleh para pedagang. Seluruh pedagang mengikuti prosedur dengan koperatif," ujarnya.

"Saat ditemukan timbangan-timbangan yang kurang tepat, petugas kami langsung membenarkan sesuai dengan standar dan ketentuannya. Uji tera akan terus berlangsung secara berkala ke seluruh pasar dan lainnya di Kota Tangerang,” lanjut Gunawan, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Jelang Puasa dan Lebaran, Tangerang Jadi Pangsa Pasar Terbaik Pelaku Usaha Brand Lokal Baju Muslim

Ia menjelaskan, tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali, sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018.

Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, harus dikalibrasi lagi.

“Di masyarakat berkembang, pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar. Padahal pemahaman ini kurang tepat. Setiap alat timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” jelas Gunawan.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, Fasilitas Olahraga di Kota Tangerang Sudah Dibuka Kembali, Kapasitas 75 Persen

Ia mengatakan, kegiatan tera ulang ini memang diatur dalam perundang-undagan dan kegiatan tera ulang ini wajib dilakukan oleh pedagang.

Karena tera ulang ini untuk memastikan akurasi dari alat timbang atau alat ukur. Maka dari itulah Pemerintah diminta hadir di masyarakat untuk memastikan keadilan dapat diterima seluruh masyarakat.

“Di tengah perekonomian untuk memastikan bahwa perdagangan dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler