Gasak Uang Rp120 Juta hingga Emas 40 Gram di Cikande Serang, 3 Residivis Bobol Rumah Dibekuk Polisi

3 April 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi kawanan residivis bobol rumah. /Pixabay/TheDigitalWay/

KABAR BANTEN - Tiga residivis bobol rumah ditangkap polisi usai menggasak uang Rp120 juta hingga emas 40 gram di Perumahan Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Aksi kawanan residivis bobol rumah ini terjadi pada Maret 2022. Tak cuma uang dan emas 24 karat, mereka juga menguras seisi rumah seperti motor KLX, laptop dan 2 unit HP.

Ketiga residivis ini leluasa beraksi ketika pemilik rumah Edi Hermawan (21) sedang tidak ada di rumah.

Baca Juga: Belasan Kali Bobol Rumah Warga, 2 dari 3 Pelaku Pencurian Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Pelarian para residivis ini akhirnya berakhir di tangan personel gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.

Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus, yakni Hendra Wijaya (43) yang tinggal di Kelurahan Bekasi Jaya, Kota Bekasi, Hamdani (51) tinggal di Cibubur Raya, Kabupaten Bogor dan Suhaedi (51) tinggal di Cihampelas, Bandung Barat.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 1 April 2022 malam. 

"Ketiganya merupakan residivis asal Palembang. Satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih diburu," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Kapolres mengungkapkan, aksi bobol rumah di Perumahan Banten Metropolis Residence ini terjadi pada Rabu 2 Maret 2022.

Setelah mengetahui rumahnya dibobol kawanan pencuri, korban melapor ke Mapolsek Cikande. 

Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengetahui keberadaan para pelaku, petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan penangkapan.

Pelaku pertama yang dibekuk yaitu Hendra Wijaya di rumahnya.

"Dari keterangan tersangka Hendra, di hari yang sama dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di saat nongkrong di pinggir jalan," kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Salahudin.

"Kedua tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap," ujar Kapolres menambahkan.

Kapolsek Cikande Kompol Salahudin mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksinya.

Tersangka Hendra dan Suhaedi merupakan eksekutor, sedangkan Hamdani dan Su (DPO) mengawasi situasi lingkungan rumah korban.

"Modus dari para tersangka yaitu merusak gembok pintu pagar dan merusak pintu depan rumah menggunakan obeng. Setelah menguras isi rumah, tersangka keluar melalui pintu yang sama," ujar Kapolsek.

Baca Juga: Lagi, Pelaku Pungli di Kota Serang Diamankan Polres Serang Kota

Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga tersangka merupakan residivis jebolan lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Palembang dalam kasus yang sama. 

Ketiganya juga tercatat dalam buku hitam pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

"Kepada petugas mereka mengaku uang milik korban habis digunakan untuk foya-foya," ujar Kapolsek.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler