Ombusdman Berikan Penilaian Kepatuhan pada Tiga OPD Pemkab Serang, Salah Satunya Masuk Zona Merah

4 April 2022, 15:16 WIB
Kepala Ombusdman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyerahkan raport hasil penilaian kepatuhan OPD Pemkab Serang kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo Bupati Serang, Senin 4 April 2022. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Banten menyampaikan hasil penilaian kepatuhan kepada Pemkab Serang di pendopo Bupati Serang, Senin 4 April 2022.

Dalam uji kepatuhan tersebut di Pemkab Serang ada tiga Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang dinilai yakni DPMPTSP, Disdukcapil dan Disdikbud.

Kepala Ombusdman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan hari ini pihaknya menyampaikan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik 2021.

Seperti diketahui bersama bahwa Ombusdman sejak 2014 telah melakukan survei kepatuhan sesuai UU 25 tahun 2008 tentang pelayanan publik.

Pada tahun sebelumnya yang dinilai untuk Pemda diambil sampel, namun mulai 2021 penilaian dilakukan terhadap populasi.

"Artinya semua pemprov, Pemda baik kota dan kabupaten dinilai karena sudah masuk RPJMN dan merupakan program prioritas RPJMD dan atensi presiden terhadap semua kementrian lembaga dan Pemda," ujarnya dalam sambutan penyerahan hasil penilaian kepatuhan di pendopo Bupati Serang, Senin 4 April 2022.

Dalam penilaian Ombusdman membagi dalam tiga zonasi, yakni skor 0-50,99 masuk zona merah atau kepatuhan rendah, 50-80,99 zona kuning Kepatuhan sedang dan 81-100 zona hijau atau kepatuhan tinggi.

"Yang dinilai indikatornya pelayanan publik, OPD yang dinilai 2021 ada DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud dan Dinkes. Untuk Kabupaten Serang ada tiga DPMPTSP, Disdukcapil dan Disdikbud," katanya.

Secara rata rata di Banten tahun ini hasil penilaian kepatuhan menurun dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk Kabupaten Serang tahun ini masuk zona kuning.

Urutannya, Kabupaten Tangerang 84,27 zona hijau, Kota Cilegon 77,66 zona Kuning, Kabupaten Pandeglang 76,22 zona kuning, Kota Tangerang 74,95 zona kuning, Provinsi Banten 73,95 zona kuning, Kabupaten Serang 73,03 zona kuning, Kota Tangerang Selatan 72,21 zona kuning, Kabupaten Lebak 68,07 zona kuning, dan Kota Serang 63,31 zona kuninng.

Sedangkan untuk OPD di Kabupaten Serang, dari tiga yang dinilai DPMPTSP 82,82 masuk zona hijau, Disdukcapil 78,88 zona kuning, Disdikbud 32,92 zona merah.

Dedy mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan Ombusdman berdasarkan pelayanan yang diberikan. Kemudian menilai secara elektronik dan non elektronik.

"Seperti website harus berbasis go.id misal dindik.go.id artinya gak boleh website berbasis selain go.id ini bagian upaya mendorong pemerintah berbasis elektronik," ucapnya.

Dengan hasil yang diraih Kabupaten Serang, pihaknya berharap tahn 2022 bisa masuk zona hijau.

"Kita Ombudsman siap dukung dan membina agar tahun ini bisa dapat zona hijau. Rata rata nasional dari 416 Pemda yang dinilai, Pemkab Serang masuk peringkat 172 artinya diatas nasional," tuturnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pihaknya baru saja menerima hasil penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Penilaian tersebut penting untuk Pemda dan OPD agar tahu posisi pelayanan publiknya ada dimana.

Ia mengatakan saat ini yang dinilai baru tiga OPD yakni dindik, dukcapil dan DPMPTSP. Dari tiga tersebut DPMPTSP mendapat nilai diatas 80, Dukcapil hampir 80, hanya dindik yang masih punya PR.

"Saya tadi meminta kadis untuk fokus periksa kembali apa yang menjadi prasyarat atau point' apa atau pelayanan apa yang masih belum berjalan atau minim di dindik," ujarnya. ***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler