Lagi Berduaan Bareng Pacar Digerebek Polisi, 5 Paket Sabu Diamankan dari Pengedar Sabu di Kasemen Kota Serang

4 Juni 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Polres Serang menggerebek pengedar sabu saat bersama pacarnya, di Kasemen Kota Serang. /Tangkap layar/Metro.polri.go.id

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengamankan pengedar sabu.

Pemuda pengedar sabu berinisial SU (27) ini dicokok saat sedang berduaan dengan pacarnya, di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (2/6) malam.

Dari tangan pengedar sabu ini, polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yang disembunyikan di balik sprei kasur serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Baca Juga: Asyik Ngopi, Pengedar Sabu di Serang Dicokok Polisi, Sembunyikan Narkoba di Bungkus Permen

Informasi diperoleh, penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

"Sekitar pukul 19.00, tersangka berhasil diamankan tim Satresnarkoba di dalam rumahnya saat bersama seorang wanita," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Sabtu 4 Juni 2022.

Kapolres apresiasi dan bererima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. 

"Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba," kata Yudha.

"Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai," ucapnya menambahkan.

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. 

Dari hasil pemeriksaan, dia tidak mengetahui kekasihnya memiliki sabu.

"Dari hasil pemeriksaan/tes urine juga negatif dari narkoba," kata Michael.

Sementara tersangka SU mengakui 5 paket sabu yang diamankan adalah miliknya.

Lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

"Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan keuntungan dan bisa sekaligus menggunakan," ucapnya.

Baca Juga: Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, Pria di Kragilan Serang Diciduk Polisi

Kini tersangka SU harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersanga dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler