Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi di Banten Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

21 Juni 2022, 08:16 WIB
Suasana calon peserta saat mendaftar PPDB di SMA Negeri 1 Kota Serang. Jalur Afirmasi segera dibuka. Rabu 15 Juni 2022. /Kabar Banten/Denis Asria

KABAR BANTEN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten jalur afirmasi jenjang SMA dibuka mulai 23 sampai 25 Juni 2022.

Jalur afirmasi disediakan untuk calon siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Jalur afirmasi merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: PPDB 2022 Banten Jalur Zonasi: Berikut Jadwal Daftar Ulang dan Cara Cetak Detail Siswa dari Passing Grade

Seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman dindikbud.bantenprov.go.id Jalur afirmasi menyediakan kuota sebanyak 15 persen dari jumlah kuota yang disediakan oleh sekolah.

Berikut jadwal jalur afiramsi pada PPDB  2022 bagi siswa penerima KIP dapat menggunakan jalur ini untuk masuk ke sekolah yang dipilih.

1. Pendaftaran 23 sampai 25 Juni 2022.

2. Pengumuman 27 Juni 2022.

3. Daftar ulang 29 sampai 30 Juni 2022.

Berikut persyaratan bagi siswa yang mengikuti jalur afirmasi :

1. Kartu keluarga.

2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasikan oleh kelurahan setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam ataupun bencana sosial.

3. Bukti keikutsertaan orang tua atau peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

4. Surat pernyataan dari orang tua atau peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada point 3 diatas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

Sementara itu seperti yang disampaikan laman @kemdikbud.go.id bahawa jalur afirmasi memberikan kesempatan bagi siswa penerima KIP atau siswa dari kalangan tidak mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.

Jika peserta penerima KIP namun secara domisili peserta masuk jalur zonasi, peserta dapat memilih jalur afiramsi apabila kuota afirmasi belum terpenuhi untuk sekolah tersebut.

Hal ini dilakukan agar siswa dalam zonasi yang tidak menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak terhalangi untuk masuk ke sekolah tersebut.

Dengan demikian, kesempatan yang diberikan pemerintah pada siswa dari keluarga tidak mampu sedapat mungkin tidak merugikan siswa dari kelas sosial lainnya.
 
Persentase minimum untuk jalur zonasi hanya 50 persen, ini lebih kecil daripada proporsi di Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca Juga: Dindikbud Banten Buka Pengaduan PPDB 2022, Begini Alur dan Linknya

Sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Nah itu tadi informasi pembukaan jalur afirmasi yang akan dibuka pada 23 Juni 2022. Bagi siswa pemegang KIP dapat menggunakan jalur afirmasi untuk mendaftar PPDB di sekolah yang dituju.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@dindikbudprovbanten

Tags

Terkini

Terpopuler