Sopir Odong Odong Ditetapkan Tersangka, Polisi: Pemodifikasi Kendaraan akan Diminta Pertanggungjawaban

27 Juli 2022, 16:31 WIB
Sopir odong odong (JL) yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Polres Serang menetapkan sopir odong odong JL (27) Warga Sentul Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka.

Hal tersebut terjadi buntut dari kecelakaan odong odong tertabrak kereta api (KA) di perlintasan kereta api Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Selasa 26 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, total penumpang yang ada di odong odong adalah 33 orang. Dari jumlah tersebut 9 meninggal dunia dan 24 luka ringan dan berat.

"Dari 24 penumpang luka, update terkini 13 diantaranya Alhamdulillah sudah boleh pulang meninggalkan RS ke rumah," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Tim Korlantas Polri Beberkan Temuan Hasil Cek TKP Kecelakaan Maut Odong-odong di Kragilan Serang

Shinto Silitonga mengatakan, penyidik satuan lalu lintas Polres Serang juga sudah melakukan jemput bola pada korban untuk menggali keterangan yang bisa menjerat tersangka.

Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB asistensi dari penyidik Korlantas sudah datang ke TKP.

Berdasarkan hasil asisten TAA dan bertanya pada tersangka bahwa odong odong tersebut sudah ada modifikasi penambahan rangka kendaraan. Penambahan tersebut dari rangka normal bertambah satu meter.

Berdasarkan hasil asistensi Korlantas menegaskan kepada penyidik untuk tidak hanya menyebut satu subjek hukum dipidana yakni sopir tapi juga yang memodifikasi kendaraan sehingga over dimensi.

"Over dimensi menjadi roadmap untuk berkeselamatan dalam berkendara hingga 2023. Maka penegakan hukum terhadap subjek hukum. Lain akan dilakukan pada pihak yang memodifikasi kendaraan," katanya.

Baca Juga: Cerita Warga Evakuasi Korban Kecelakaan Odong Odong Ditabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang

Sampai saat ini pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dan ada empat saksi yang diperiksa. Keempat saksi tersebut ada di TKP bukan saksi penumpang.

"Kita akan tambahkan terus dengan periksa saksi lain," ucapnya.

Shinto Silitonga mengatakan, sesuai hasil identifikasi bahwa odong odong ini merupakan kendaraan modifikasi Isuzu panther 2010 dengan plat nomor B 1156 WTX.

"Jenis kendaraan mobil penumpang, ber STNK nomor kuning sehingga seharusnya tidak dapat dimodifikasi dan barang ini dibeli dengan harga Rp80 juta dari seseorang di Ciledug pada Juni-Juli 2022," katanya.

Baca Juga: Odong Odong Ditabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang, 9 Orang Dikabarkan Jadi Korban

Oleh karena itu, orang yang memodifikasi kendaraan tersebut juga akan diminta pertanggungjawaban pidana.

Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan JL (27) warga Sentul sebagai tersangka sejak 27 Juli 2022.

"Terhadap tersangka hari ini ditahan 20 hari kedepan untuk mendapatkan perpanjangan baik pengadilan maksimal 2 x 30 hari," ujarnya.

Adapun tersangka JL dikenakan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang undang 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan luka ringan ayat 2, luka berat ayat 3 dan meninggal dunia ayat 3.

"Dikenakan tiga pasal. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler