Tawuran di Cipondoh Kota Tangerang Tewaskan 1 Remaja, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 2 DPO

29 Juli 2022, 13:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah dalam konferensi pers terkait tawuran di Cipondoh Kota Tangerang yang di gelar di Mapolda Metro Jaya. Jumat 29 Juli 2022. /Dokumen Polres Metro Tangerang Kota

 

KABAR BANTEN - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap aksi tawuran di Cipondoh Kota Tangerang yang mengakibatkan remaja berinisial RH (23) tewas dengan luka bacokan di bagian punggung.

Aksi tawuran di Cipondoh Kota Tangerang tersebut terjadi pada hari Sabtu 23 Juli 2022.

Peristiwa tersebut videonya pun viral dan tersebar di Media Sosial (medsos) instagram.

Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dua orang lagi masih buron.

Mirisnya, dua dari tiga tersangka yang ditangkap tersebut merupakan anak masih dibawah umur, mereka adalah R (23), DA dan AA (anak berhadapan dengan hukum).

"Masih ada dua orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami sudah diketahui identitasnya. anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU," kata Kabid Humas, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat 29 Juli 2022 siang.

Zulfan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah mengungkapkan, aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja tersebut berawal dari saling ejek di media sosial.

"Waktu dan tempat kejadian pada hari Sabtu 23 Juli 2022 tepatnya didepan Pempek Acong Ruko Blok C No. 52, kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," kata Dia.

Menurutnya, pengungkapan kasus tawuran remaja di Cipondoh yang mengakibatkan satu korban jiwa ini bukan karena viralnya, sebab Polisi pun memiliki tim media dan tim cyber sendiri yang mengikuti perkembangan media sosial.

Maka, atas laporan keluarga korban tim gabungan Polsek Cipondoh bersama Reserse kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak kelapangan mengungkap para pelaku.

"Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami 4 luka terbuka sabetan senjata tajam di bagian punggung. Terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler