Lolos Seleksi, PPPK Guru Kabupaten Serang Bisa Ambil SK di BKPSDM, Tapi..

3 Agustus 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi Surat Keputusan PPPK Guru di Kabupaten Serang. /Gilang Lazuardi/Kabar banten

KABAR BANTEN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sudah lolos seleksi dipersilakan mengambil Surat Keputusan (SK) di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.

Akan tetapi, hal tersebut hanya diperuntukkan bagi PPPK guru Kabupaten Serang yang siap menyertakan pernyataan tidak menuntut gaji tahun ini.

Dimana pada Jumat pekan lalu, sebanyak 536 PPPK sudah datang ke Kantor BKPSDM Kabupaten Serang dan meminta agar diberikan SK walau tidak diberikan gaji sementara waktu.

Ratu Tatu Chasanah mengatakan BKPSDM sebelumnya sudah menerima sekitar 500 orang PPPK yang lolos seleksi dan sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut gaji tahun ini.

"Karena kami sudah sampaikan kenapa Pemda Serang tidak bisa keluarkan SK PPPK karena kita tidak ada anggarannya, kalau ada anggarannya ngapain kita nahan SK," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di Desa Wisata Cikokelet Kecamatan Cinangka, Rabu 3 Agustus 2022.

Pihaknya sudah menyampaikan kondisi tersebut, dan sekitar 500 orang bersedia membuat pernyataan secara pribadi diatas materai.

"Jadi orang per orang namanya perjanjian kan secara hukum orang per orang, yang mengikat itu orang per orang," ucapnya.

Sehingga kata dia, jika tidak membuat surat perjanjian orang per orang maka SK tidak akan diserahkan.

"Karena sekali lagi kita belum punya anggaran di tahun ini insyallah tahun depan ada kita anggarkan," katanya.

Ia mengatakan tak ada anggarannya tersebut dikarenakan ada mis komunikasi antara Pemkab dengan Kementrian.

Dimana Pemkab Serang tidak diberi tahu bahwa ada perekrutan PPPK oleh Kemendikbud.

"Jadi kami tidak menganggarkan, untuk tahun depan insyallah ada," ucapnya.

Oleh karena itu bagi PPPK yang mau diserahkan dipersilakan mengambil ke BKPSDM dengan membawa surat pernyataan pribadi.

"Yang ada surat pernyataan langsung dikasih di BKPSDM. Langsung ambil saja gak usah seremonial," katanya.

Sebelumnya PPPK Guru Kabupaten Serang mendatangi kantor BKPSDM pada pekan lalu.

Perwakilan PPPK guru Yati Ruyati Hasanah mengatakan dirinya mewakili rekan rekan guru sebanyak 536 orang yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK Kabupaten Serang tahun 2021 meminta dibagikan SK.

SK tersebut diperlukan untuk legalitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau ASN PPPK 2021.

Yati juga mengatakan alasan meminta SK tersebut karena, SK PPPK diperlukan untuk kepentingan pendidikan profesi guru (PPG).

“Selain itu, SK kami butuhkan sebagai persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi bagi PPPK yang sudah lulus PPG,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kabar Banten, Ahad 30 Juli 2022.

Menurut dia, sejumlah PPPK memahami kondisi anggaran yang dialami oleh Pemkab Serang yang saat ini belum normal akibat dampak Covid-19.

Ia pun yakin, ketika anggaran tersedia, para PPPK akan mendapatkan gaji sesuai ketentuan.

“Kami memahami atas kondisi keuangan daerah tahun 2022 ini. Oleh karena itu, terkait dengan penggajian, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Serang,” ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler