Polda Banten Gulung Praktik Judi Online, 24 Tersangka Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

12 Agustus 2022, 18:12 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolda Banten, Jumat 12 Agustus 2022. Polda Banten dan jajaran berhasil menangkap 24 tersangka. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Polda Banten dan jajaran Polres menggulung praktik judi online di sejumlah titik di wilayah Banten.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan jajaran Polda Banten dari kasus yang didominasi judi online tersebut.

Para tersangka kasus judi online tersebut kini menghuni jeruji besi dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Artis Promosi Judi Online, Menkominfo Jhony G Plate Ditembak Pertanyaan Deddy Corbuzier, Ini Jawabannya

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Pol. Rudi Heriyanto agar menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.

"Terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu 30 Juli 2022, sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian," kata Shinto saat konferensi pers, di Polda Banten pada Jumat 12 Agustus 2022.

Sepuluh kasus judi tersebut di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Banten, Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang," kata Shinto.

Adapun tersangka yang diamankan yakni dari kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten yaitu KH (50), JH (34) dan SB (46).

Kemudian dari Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).

Polres Cilegon 3 tersangka yakni WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55).

Selanjutnya, Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18).

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti antara lain 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi.

Kemudian uang sebesar Rp 8.316.000, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan.

"Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku," ucapnya.

Dalam kasus ini juga diketahui website judi online yang digunkan para pelaku ini, yaitu WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888.

"Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat" ujar Shinto.

Baca Juga: Tersangka Perakit Odong-odong Maut Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

"Dari hasil pemeriksaan tersangka didominasi pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang," ujarnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler