KABAR BANTEN – Video viral insiden pengutilan coklat di Toko Alfamart di Lingkungan Sampora, Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang, telah berhasil mencuri perhatian publik belakangan ini.
Terlebih ketika terduga pengutilan yang diketahui bernama Mariana ini, sempat membawa pengacara dan mengancam karyawan Alfamart bernama Amelia dengan UU ITE.
Sehingga pada akhirnya, sang karyawan Alfamart melayangkan permohonan maaf setelah mendapat tekanan dari pihak terduga.
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Singkat Sambutan Ketua Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022
Rentetan video itu pun semakin menyebar luas, bahkan direspons oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea mengaku akan membela si karyawan Alfamart secara gratis dan itu bukan pepesan kosong.
Hotman Paris Hutapea mengutus anaknya, Frank Hutapea, untuk menangani perlakuan yang diterima oleh karyawan Alfamart.
Pada akhirnya, drama tersebut berujung pada permohonan maaf pihak Mariana kepada publik, yang dilakukan di Mapolres Tangsel, Senin 15 Agustus 2022.
Permohonan maaf disampaikan pihak keluarga Mariana usai dilakukan mediasi.
Permohonan maaf sendiri disaksikan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dan juga Kasatreskrim setempat.
Baca Juga: Mengetahui Karakter, Rezeki hingga Jodoh Weton Senin Kliwon Menurut primbon Jawa
Menyikapi apa yang telah terjadi pada peristiwa tersebut, netizen pun bertanya-tanya tentang ancaman yang dilayangkan kepada Amelia, sang karyawan Alfamart.
Ketika Amelia telah mengupload video terduga sedang mengutil coklat, kemudian video itu viral, apakah dirinya bisa terjerat UU ITE.
Hal tersebut dijawab oleh Yosep Parera, praktisi hukum dan juga pemilik akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum.
Baca Juga: Cerdas Pemberani Penolong dan Terkenal, Makna Nama Bayi Laki Laki Islami dari Bahasa Arab Modern
Menurut Yosep Parera, ada sejumlah fakta hukum yang harus disadari oleh masyarakat luas, terkait dengan video viral tersebut.
Fakta pertama, tentang karyawan Alfamart diancam pasal 27 ayat 3 UU ITE, Yosep Parera menyatakan jika sang karyawan Alfamart tidak bisa diancam oleh UU ITE.
“Mbak yang menjadi staf Alfamart ini tidak dapat dituntut dengan UU ITE,” katanya melalui video yang ia upload pada akun instagram miliknya.
Yosep Parera kemudian memberikan penjelasan mengapa Amelia si karyawan Alfamart tidak bisa dijerat UU ITE.
Itu karena adanya MoU antara Polri, Kejagung, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo.
“Setiap konten atau video yang berisi tentang kenyataan atau fakta, itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Dalam hal ini, apa yang dishooting oleh staf Alfamart ini adalah benar, sehingga dia tidak bisa dikenakan UU ITE tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.
Fakta kedua, itu adalah terkait peristiwa yang terjadi di minimarket tersebut, yakni adanya sebuah tindak pencurian.
Menurut Yosep Parera, ketika terjadi sebuah peristiwa pencurian, maka proses hukum tidak perlu diawali dengan sebuah pelaporan dari korban.
“Ini harusnya langsung ditindaklanjuti oleh Polisi. Kenapa demikian, karena di dalam tata cara proses penyidikan tindak pidana perkap no.6 diatur, laporan polisi model A itu bisa dari polisi. Ketika polisi melihat ada rekaman pencurian, langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum,” tuturnya.
Baca Juga: Mengenal 3 Klasifikasi Luka Tembak, Salah Satunya Klim Tatto
Fakta ketiga, Yosep Parera mengatakan jika Amelia sang karyawan Alfamart bisa melaporkan terduga pengutil coklat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dimana pasal ini bisa menjerat seseorang dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara.
“Ini ancamannya 1 tahun, bisa dipenjara,” ucapnya.
Pasal ini, lanjut Yosep Parera, bisa dikenakan lantaran sang ibu telah melakukan pengancaman agar Amelia meminta maaf kepada publik.
Jika tidak ada ancaman secara fisik atau pun nyata, ia meyakini Amelia tidak akan meminta maaf kepada publik melalui media sosial.
“Ini sudah masuk kategori sesuai dengan penyempurnaan yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi terhadap pasal 335 ayat 1,” katanya.***