Bawaslu Banten Periksa ASN Diduga Masuk Anggota atau Pengurus Parpol, Ini Hasilnya

6 September 2022, 05:36 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sudah melakukan penelusuran atas dugaan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Sebagaimana temuan Sipol saat verifikasi administrasi (Vermin) oleh KPU kabupaten/kota, Bawaslu Banten menemukan 123 ASN diduga masuk parpol.

Anggota Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, hasil dari koordinasi dengan BKD Kota Serang, dibenarkan bahwa ada 3 ASN yang tercatat di sistem kepegawaian.

Ketiga pegawai itupun sudah diperiksa dan tidak terbukti secara sukarela masuk anggota atau pengurus parpol.

"Kota Serang, 66 orang terduga ASN, Sudah berkoordinasi dengan BKD Kota Serang. Benar ditemukan 3 ASN yang datanya tercatat dalam sistem kepegawaian, sudah ditemui dan diklarifikasi dengan BA dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak merasa menjadi bagian dari parpol," ujar Ali kepada Kabar Banten, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Pegawai Non ASN Kabupaten Serang Didata, Kategori Ini Tidak Masuk Hitungan, Kenapa?

Sementara sisa dari jumlah terduga ASN di Kota Serang masuk parpol, tidak bisa dibuktikan secara sah dan pasti masuk parpol.

Temuan hasil identifikasi terhadap ratusan nama ASN diduga masuk parpol sudah disampaikan Bawaslu Banten ke KPU Kota Serang.

"Sisanya sudah dicek satu per satu di sistem kepegawaian BKD. Karena Bawaslu tidak memiliki akses buka vitur KTP dan KTA dalam sipol terhadap nama-nama yang bersangkutan maka terhadap nama-nama tersebut tidak bisa dipastikan validitas alamatnya kecuali nama dan status kepegawaian dalam vermin yang dilakukan KPU dan Bawaslu mencatat. Bawaslu sudah menyampaikan ke KPU setempat," katanya.

Berbeda dengan di Kabupaten Pandeglang, dari 17 yang diduga ASN/kepala desa, baru 1 yang sudah melayangkan surat pernyatan bahwa sudah tidak menjadi kepala desa sejak 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN, Isu Krusial Setiap Perhelatan Pemilu, Bawaslu Tunjukkan Data Mengejutkan

"Atas nama Anta jaya. Per tanggal 25 Agustus Mantan kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul dari PDIP," jelas Ali.

Tidak cukup sampai disitu, Bawaslu Banten juga memastikan orang dengan status pekerjaan yang dilarang masuk parpol dihapus dari keanggotaan parpol. Masukan tersebut sudah disampaikan Bawaslu Kabupaten Serang.

"Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan pengawasan dan saran perbaikan secara On the spot, pada saat melakukan pengawasan langsung diberikan saran secara lisan, kemudian diperkuat dengan surat dari KPU provinsi berdasarkan surat dari bawaslu provinsi terkait nama-nama anggota papol dengan status pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang," katanya.

Sementara itu, hingga Ahad 4 September 2022 ada tujuh warga yang mengadi ke KPU Kota Serang.

Baca Juga: Isu Perombakan Pegawai Mencuat, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Minta ASN Pemprov Banten Fokus Bekerja

Tujuh orang tersebut, lima di antaranya berprofesi sebagai PNS, satu orang tenaga honorer, dan satu mahasiswa. Mereka merasa keberatan namanya tercatat menjadi anggota salah satu parpol.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri akan melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang mengenai status pelapor yang berprofesi sebagai PNS.

Kemudian KPU akan melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun kepada pengurus parpol.

Baca Juga: Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat, Bawaslu Pandeglang Luncurkan Pengawasan Pemilu 2024

“Kami memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat manakala tidak berkenan namanya masuk ke dalam keanggotaan parpol dapat mengajukan tanggapan. Silahkan cek NIK di web infopemilu. Nanti disitu terdeteksi, NIK seseorang itu terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol,” kata Fierly.

Ia menjelaskan, pada pasal 140 Peraturan KPU 4/2022 disebutkan, dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU. Laporan tertulis dimaksud, kata Fierly, harus dilampiri dengan tiga hal.

“Pertama, identitas kependudukan pelapor yang jelas. Kedua, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya. Dan ketiga, uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” kata Fierly.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler