Kawasan Wisata Padi Padi di Tangerang Banten Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Berencana Minta Perlindungan Kapolri

7 September 2022, 08:59 WIB
Suasana konferensi pers kuasa hukum Padi Padi, Zevijrn Boy Hendra Kanu /Dokumen/Tim kuasa hukum Padi Padi

KABAR BANTEN – Kawasan Wisata Padi Padi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten tengah jadi sorotan publik.

Ini setelah, pemilik lahan kawasan wisata tersebut ditetapkan menjadi tersangka, bersamaan dengan sejumlah karyawan restoran serta sejumlah petani.

Kuasa hukum Kawasan Wisata Padi Padi pun berencana meminta perlindungan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait masalah kliennya tersebut.

Berdasarkan rilis yang diterima Kabar Banten, Rabu 7 September 2022, Polres Metro Tangerang Kota baru-baru ini menetapkan enam orang tersangka berkaitan dengan Kawasan Wisata Padi Padi di Tangerang Banten.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Islami Terbaru, Awalan Huruf K, Bermakna Cantik, Cerdik, Berjiwa Pemimpin dan Mulia  

Mereka adalah seorang petani berinisial AGS, dua orang pemilik lahan Kawasan Wisata Padi Padi berinisial BTK dan AWS, serta tiga orang karyawan restoran di Kawasan Wisata Padi Padi berinsial BRH, HH, dan SS.

Enam orang berstatus tersangka ini dituduh melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena membuka atau ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.

Dimana sebelumnya, ada portal yang dipasang oleh pihak Kecamatan Pakuhaji, menutup akses menuju Kawasan Wisata Padi Padi.

Pihak Kecamatan Pakuhaji menutup akses tersebut karena memandang ada persoalan administasi yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Deretan Prestasi Abdullah Azwar Anas yang Dikabarkan Akan Dilantik Jadi MenPAN RB Hari Ini 

Tim kuasa hukum Padi Padi, Zevijrn Boy Hendra Kanu, menilai jika penetapan tersangka ini sarat dengan abuse of power dan kezaliman aparat setempat terhadap warga.

Karena itu, Zevijrn Boy Hendra Kanu mengancam akan melaporkan oknum aparat Kecamatan Pakuhaji.

"Laporan kami dilengkapi dengan bukti yang cukup dari keterangam video dan CCTV," katanya.

Baca Juga: Latih Kejujuran Anak Sejak Dini, Ini yang Bisa Dilakukan Orang Tua  

Pihak pengacara mengaku akan menemui Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta perlindungan hukum.

Bahkan ia pun akan melaporkan kondisi ini ke Presiden Joko Widodo.

"Surat permohonanan ini akan kami kirim, dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Ini karena ada dugaan mafia tanah yang bermain," ujar Zevijrn Boy Hendra Kanu.

Baca Juga: Apa Itu Gladi Bersih ANBK, Ini Penjelasanya 

Tak hanya itu, pengacara ini juga bakal mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap klientnya tepat atau tidak.

"Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap klient kami tepat atau tidak," tuturnya.

Sebab, Boy menuturkan, kliennya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi ini.

"Akibatnya, klien kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan," ucapnya.

Baca Juga: 34 Nama Bayi Laki-laki Islami Bermakna Hamba Allah, Sumber Berkah dan Ahli Ibadah, Awalan Huruf A Terbaru 

Boy menyebut, kliennya dikenakan pasal pengerusakan barang dan penghilangan barang bukti, seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.

"Nah sekarang barang buktinya aja tak tau yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana," kata Zevijrn Boy Hendra Kanu.

Perlu diketahui, kemunculan kasus ini bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, alasannya lokasi tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB). 

Ketika portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Ini Target PKB Banten Bidik Kursi di DPRD 

Di sisi lain, pemilik lahan mengaku menaruh curiga jika pemasangan portal tidak berkaitan dengan IMB.

Namun erat hubungan dengan penolakan mereka atas tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang.

Dimana pengembang tersebut ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji itu.

Baca Juga: PAD Lebak Turun di Perubahan APBD 2022, Ini Penyebabnya Menurut Iti Octavia 

Kawasan tempat piknik keluarga Padi Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tersebut memang kekinian tengah viral karena suasana kedai kopi asri di tengah hamparan sawah hijau.

Banyak warga kesana untuk memanfaatkan suasana hijau dan asri tersebut untuk dijadikan tempat mengusir kepenatan dari hiruk pikuk Ibukota Jakarta dan Tangerang.

Jaraknya pun hanya sekira 90 menit dari ibu kota Jakarta apabila menggunakan kendaraan roda empat dan dua.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler