Penandatanganan Petisi Penolakan Tempat Ibadah, Instagram Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Diserang Warganet

9 September 2022, 17:02 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat melakukan penandatanganan petisi penolakan pendirian tempat ibadah, Rabu 7 September 2022. /Dokumen Warganet

KABAR BANTEN - Beredar video viral penandatanganan petisi penolakan pembangunan tempat ibadah oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Akibat dari video viral penandatanganan petisi penolakan pembangunan rumah ibadah tersebut, instagram Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, diserbu oleh warganet.

Berbagai komentar pedas dari warganet mengisi kolom akun instagram Wali Kota Cilegon Helldy Agustian akibat dari penandatanganan petisi penolakan rumah ibadah.

Video viral disertai narasi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut penandatanganan petisi penolakan pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga: 6 Pendemo 'Sandera' Mobil Dinas Wali Kota Cilegon Diduga Diamankan Polda Metro Jaya, Ini Kata Helldy Agustian

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/9/2022) lalu. Ribuan massa yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mendatangi dua tempat.

Awalnya, massa mendatangi gedung DPRD Cilegon untuk menyampaikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian rumah ibadah di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Massa sempat membacakan pernyataan sikap yang dihadiri oleh Ketua hingga Wakil Ketua DPRD Cilegon. Massa kemudian membentangkan kain putih untuk membubuhkan tandatangan penolakan.

Setelah itu, massa aksi datang ke kantor Wali Kota Cilegon. Massa diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota di ruang rapat.

Massa kemudian mendesak wali kota dan wakil wali kota untuk ikut menandatangani kain putih sebagai bentuk penolakan.

"Terkait penandatangan bersama perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy Agustian, Jumat 9 September 2022.

Ia menuturkan, berbicara soal rencana pendirian gereja. Sampai saat ini Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

"Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," ujarnya.

Panitia pendirian rumah ibadah tersebut, kata Helldy Agustian sempat mendatangi kantor Wali Kota. Untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi.

"Panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006)," ujarnya.

Persyaratan yang belum terpenuhi untuk mendirikan gereja, kata Helldy, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Menyikapi perkembangan terkini, mohon kiranya seluruh pihak lebih bijaksana dalam memberikan dan menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman," tuturnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler